Menu

Mode Gelap

Lampung · 5 Feb 2026 13:08 WIB ·

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban


					Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak berizin (ilegal).

Dalam press release yang digelar hari, Rabu (04/02/2026), Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW atas dugaan penipuan jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan banyak masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan adanya ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan dan telah menerima setoran uang dari para jemaah.

“Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswadari.

Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

Jumlah ini dikhawatirkan masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah murah

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari pemerasan,” tegasnya. (Fd)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia

27 Maret 2026 - 09:31 WIB

Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

26 Maret 2026 - 19:20 WIB

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

25 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita Nasional