Menu

Mode Gelap

Lampung · 26 Apr 2025 19:10 WIB ·

Dugaan Praktik Pungli di Desa Margo Agung, Dalih Kegiatan Tradisi Sedekah Bumi


					Dugaan Praktik Pungli di Desa Margo Agung, Dalih Kegiatan Tradisi Sedekah Bumi Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Selatan — Warga Dusun Satu, Desa Margo Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tengah digemparkan oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu aparat dusun. Kegiatan yang disebut sebagai bagian dari tradisi sedekah bumi ini dinilai memberatkan dan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kepala keluarga (KK) di dusun tersebut diminta menyumbangkan 30 kilogram gabah atau uang tunai sebesar Rp180.000. Jika dikalikan dengan jumlah 350 KK, maka total pungutan yang terkumpul mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp. 63 juta.

Kepala Desa Margo Agung, Harno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui rencana pelaksanaan sedekah bumi tersebut dan akan melakukan musyawarah dengan warga.

“Iya benar, saya baru tahu semalam bahwa nanti akan ada sedekah bumi di bulan haji nanti. Rencananya akan dilakukan musyawarah kecil terlebih dahulu,” ujar Harno melalui pesan media sosial pada Sabtu (26/4/2025).

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh beberapa warga yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apapun. Bahkan, menurut pengakuan salah satu warga, pengumuman soal pungutan telah beredar di grup RT.

“Sudah ada himbauan di grup RT bahwa pada hari Minggu, 4 Mei nanti, kami akan dimintai gabah atau uang tunai. Tidak ada diskusi sebelumnya, tiba-tiba langsung diminta,” jelas warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya pun menyatakan kekecewaannya, karena merasa dipaksa untuk menyumbang dengan dalih tradisi. Padahal, menurut mereka, tradisi seharusnya dijalankan dengan sukarela, bukan melalui kewajiban yang menyerupai pungutan liar.

“Ini bukan pertama kali. Setiap tahun seperti ini, kami diminta iuran untuk sedekah bumi tanpa musyawarah. Ini sama saja dengan pungli,” pungkas salah satu warga dengan nada kesal.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan di tingkat dusun. Warga berharap pemerintah desa bertindak tegas dan adil dalam menindaklanjuti keluhan mereka. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RUPS-LB Menetapkan, Muhammad Firsada Resmi Menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Lampung

6 Juli 2025 - 10:27 WIB

Cantik Memukau, Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil di Pembukaan Festival Krakatau 2025

5 Juli 2025 - 22:10 WIB

Gerakan Rakyat DPW Provinsi Lampung Menggelar Musda Tahun 2025, Ciptakan Sinergi Kolaborasi Baik Dengan Pemerintah

5 Juli 2025 - 12:31 WIB

Jadi Ketua OC Sarasehan Pemuda, Naufal Caya Ingatkan Pemuda Bersatu

5 Juli 2025 - 12:20 WIB

DPD KNPI Lampung Akan Menggelar Harlah Ke-52

4 Juli 2025 - 20:46 WIB

Ratusan Petinju Ramaikan “Bhayangkara Boxing Clash 2025” Polresta Bandar Lampung

4 Juli 2025 - 15:32 WIB

Trending di Bandar Lampung