Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 17 Nov 2025 20:40 WIB ·

Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang


					Gugatan Bu Siti atas Rumah Jaminan BRI Masuk Mediasi di PN Tanjung Karang Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti) warga Dusun Kebon Bibit Desa Hajimena Kecamatan Natar Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini memasuki babak baru.

Gugatan yang diajukan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk dalam tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin (17/11/2025).

Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.

Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.

Kedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris, sehingga menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.

Ketiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit. Penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.

Keempat, Kredit Almarhum hanya di cover asuransi jaminan saja tidak di asuransi jiwa, yang mana bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.

Para penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.

Dalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.

Heris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.

“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba di OPS Antik Krakatau, Sita 85,9 Kg Sabu

28 September 2026 - 14:12 WIB

Doa Untuk Indonesia: Sekber Relawan Peduli Bencana Lampung Gelar Aksi Seribu Lilin

26 September 2026 - 23:09 WIB

Maknai Pancasila, PIP-WK Wiyadi Rangkul dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekitar

26 September 2026 - 09:17 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

25 September 2026 - 09:39 WIB

Dukung Keselamatan Pelayaran, Pelindo Regional 2 Panjang Siap Operasikan Kapal Ro-Ro

25 September 2026 - 07:46 WIB

Nessy Kalviya Tekankan Peran Tokoh Adat dalam Menyerap Aspirasi Warga Selagai Lingga

25 September 2026 - 07:37 WIB

Trending di Lampung