Menu

Mode Gelap

Lampung · 4 Jun 2025 10:11 WIB ·

Hendak Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap


					Hendak Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara menangkap RH (28), warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, usai terlibat sejumlah aksi curnamor. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21/05/2025), sekira pukul 01.30 WIB, saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini mengaku sudah hampir 10 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

“Pelaku ini sudah melakukan curanmor di 10 lokasi berbeda. Mereka selalu beraksi berempat dan menyasar motor warga saat waktu subuh, terutama di sekitar masjid atau pasar,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (3/6/2025).

Kawanan curanmor asal Lampung Timur ini berjumlah empat orang, dua orang pelaku berinisial D dan M, sudah terlebih dahulu ditangkap, sedangkan satu orang lagi yaitu N masih dalam pengejaran petugas.

“Komplotan ini terdiri dari empat pelaku, untuk peran RH bertugas sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian Rp1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual,” Kata Kombes Pol Alfret.

Motor-motor hasil curian dijual oleh para pelaku di wilayah Peniangan dan sebagian ke Jakarta.

Kapolsek Telukbetung Utara, AKP Martoyo mengatakan, kawanan ini kerap beraksi sebelum waktu sahur dan seusai subuh.

“Sasarannya adalah warga yang sedang sholat subuh di masjid serta pedagang yang sibuk memulai aktivitas pasar,” Kata AKP Maryoto.

Dari sekitar sepuluh unit sepeda motor yang dicuri, Sembilan motor diantaranya berjenis matic.

Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu celana jeans yang dikenakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

29 Juni 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 227 Pengurus Ranting PAN Way Kanan Sah Dilantik, Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput

29 Juni 2026 - 10:01 WIB

Tangkap Satu Kurir: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah

28 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Juni 2026 - 10:21 WIB

Dukung Pendidikan: PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Sumbagsel Bersama Komunitas Pajero One Indonesia Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

27 Juni 2026 - 20:23 WIB

Masuki Tahap Akhir,  Sekolah Rakyat Kota Baru Segera Beroperasional

26 Juni 2026 - 10:16 WIB

Trending di Bandar Lampung