Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Des 2024 17:21 WIB ·

Ambil Sumpah Sebagai Advokat, Ismail Zulkarnain Siap Membantu Masyarakat Yang Tidak Mampu Dalam Proses Hukum


					Ambil Sumpah Sebagai Advokat, Ismail Zulkarnain Siap Membantu Masyarakat Yang Tidak Mampu Dalam Proses Hukum Perbesar


Idnnewspublish.com, Bandarlampung – Pengadilan Tanjung Karang menggelar acara pengambilan sumpah Advokat di Aula Lantai 2 kantor Pengadilan Tanjung Karang Jl. Cut Meutia Teluk Betung, Lampung.

Kegiatan pengambilan sumpah Advokat ini diikuti oleh 13 Orang dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Lampung pada, Rabu (11/12/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Kejaksaan Tinggi Tanjung Karang, Asnahwati, S.H., M.H menyampaikan harapan kepada para Advokat yang baru diambil sumpah agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi dan tidak mudah larut akan godaan serta tidak mudah menyerah atas segala tantangan, tingkatan dan kedepankan profesionalisme,” Ucapnya.

KH Ismail Zulkarnain, SH selaku Pimpinan Pondok Pesantren Riyadhus Sholihin, Kota Bandar Lampung, ikut dalam pengambilan sumpah dan janji Advokat dan secara resmi menyandang gelar sebagai pengacara.

Menurut Ismail, kita mengambil sumpah berdasarkan azas hukum dan taat akan hukum untuk dapat menolong orang yang tidak bersalah dan menolong hukum bagi orang yang  tidak mampu karena merupakan bentuk pengabdian kita sebagai pengacara, “ungkapnya. (Pra)






Artikel ini telah dibaca 415 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Bupati Mesuji Ajak Masyarakat Dukung Program Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah

6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Kapolda Lampung Terima Pendataan Kehormatan SE2026

5 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kepala Daerah Tak Perlu Gengsi Adopsi Keberhasilan Daerah Lain

5 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kejati Lampung Berhasil Kembalikan Rp1, 14 Triliun ke Kas Negara Lewat Asset Recovery

5 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Trending di Lampung