Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Jul 2025 23:39 WIB ·

Kabag Ops Pimpin Apel Pengaman Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kasui


					Kabag Ops Pimpin Apel Pengaman Pemilihan Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kasui Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Dalam rangka kesiapan pemungutan suara pemilihan Kepala Kampung pergantian antar waktu (PAW) Kepala Kampung Baru, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Kabag Ops Polres Way Kanan Kompol Maryanto melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan terhadap personel yang melakukan pengamanan di Balai Kampung Baru, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Selasa (22/07/2025) pada pukul 07.00 Wib.

Dalam pengecekan tersebut, Kabag Ops didampingi Kasat Samapta AKP Mohamad Sugeng, Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi dan personel yang terlibat dalam pengamanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kabag Ops Kompol Maryanto menyampaikan pengecekan dan pemantauan ini, merupakan bagian dari tugas Kepolisian untuk dapat melakukan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan kondusif. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat memberikan hak suaranya.

Oleh karena itu, komitmen kami untuk menjaga keamanan dan menjaga keamanan di tengah masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkakam PAW Kampung Baru dapat berjalan aman dan lancar.

“Bagi personel Polri yang melakukan pengamanan untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi atau dinamika yang berkembang,”sambungya.

Apabila terjadi ketidakstabilan kamtibmas di lapangan dapat segera diambil tindakan dan penanganan yang cepat serta tepat,” ungkap Maryanto.
Adapun Jumlah Calon Kepala Kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Baru sebagai berikut.

1.Idi Ramlam (Nomor urut 1)

2.Wahidin (Nomor urut 2)

3.Ari Agustian (Nomor urut 3).

Jumlah Mata pilih yang ditetapkan sebagai DPT (Daftar pemilih tetap) berjumlah 71 orang, namun kurang 1 orang keterangan tidak hadir karena kerja di Oku Selatan.

Hasil dari Kesepakatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2022, tentang pemberhentian dan pemberhentian Kepala Kampung Kabupaten Way Kanan.

Sementara hasil perolehan suara yakni Idi Ramlan sebanyak 10 suara, Wahidin sebanyak 6 suara dan Ari Agustian memperoleh sebanyak 54 Suara.

Selanjutnya, seluruh kegiatan pengamanan selesai pada pukul 10.05 WIB dan kami (Kepolisian) akan terus bersatu hingga proses Pilkakam PAW ini berakhir dengan sukses dan dapat diterima oleh seluruh pihak dengan baik,”Kata Kabag Ops. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Tindak Oknum Pejabat ‘Gerogoti’ Keuangan Negara

18 Juni 2026 - 22:50 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi Bersama PSMTI, Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

18 Juni 2026 - 22:40 WIB

Gelar Tax Gathering 2026, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Kepatuhan Perpajakan

18 Juni 2026 - 09:03 WIB

Kurangi Sengketa Sidang, SMSI Ajak Masyarakat Pilih Damai

18 Juni 2026 - 08:56 WIB

RUPST 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 Juni 2026 - 08:48 WIB

Trending di Berita Nasional