Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 16 Sep 2025 16:55 WIB ·

Kejari Bandar Lampung Setorkan Pembayaran Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir. Sutami TA 2018-2019


					Kejari Bandar Lampung Setorkan Pembayaran Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir. Sutami TA 2018-2019 Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu (16/09/2025).

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba di OPS Antik Krakatau, Sita 85,9 Kg Sabu

28 September 2026 - 14:12 WIB

Doa Untuk Indonesia: Sekber Relawan Peduli Bencana Lampung Gelar Aksi Seribu Lilin

26 September 2026 - 23:09 WIB

Maknai Pancasila, PIP-WK Wiyadi Rangkul dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekitar

26 September 2026 - 09:17 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

25 September 2026 - 09:39 WIB

Dukung Keselamatan Pelayaran, Pelindo Regional 2 Panjang Siap Operasikan Kapal Ro-Ro

25 September 2026 - 07:46 WIB

Nessy Kalviya Tekankan Peran Tokoh Adat dalam Menyerap Aspirasi Warga Selagai Lingga

25 September 2026 - 07:37 WIB

Trending di Lampung