Idnnewspublish.com, Pesisir Barat — Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H. Pimpin rapat Paripurna DPRD yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD, dihadiri langsung Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan – Irawan Topani, S.H., M.Kn.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, , di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (10/04/2025).
Tampak hadir juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli Bupati, forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Emir menjelaskan dalam penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, maka kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.
“LKPJ disusun berdasarkan pada sistematika yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019. Seluruh unsur yang diminta untuk disajikan dalam LKPJ memedomani dengan penyesuaian untuk memudahkan dan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dari capaian kinerja pembangunan daerah,” ungkap Bupati, Dedi Irawan.
“Kami menyadari, LKPJ tersebut belum sepenuhnya sempurna. Karenanya Pemkab Pesibar meminta saran dan rekomendasi untuk perbaikan demi kebaikan Pesibar,” imbuh Bupati, Dedi Irawan.
LKPJ tersebut disusun berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dan perubahannya serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan perubahannya.
“Tema pembangunan daerah pada Tahun 2024 adalah pemulihan ekonomi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan infrastruktur daerah, yang dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan yaitu meningkatkan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat,”, ungkapnya.
Bupati, Dedi Irawan menjelaskan terkait pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2024, data-data yang disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Hal-hal yang perlu dipahami yakni pengelolaan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp1.000.116.642.480,00 dengan realisasi sebesar Rp797.951.744.579,91 atau sebesar 79,79 persen.
“Pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp1.003.358.763.757,00 dan telah terealisasi sebesar Rp799.753.665.116,77 atau sebesar 79,71 persen. Terkait pengelolaan pembiayaan daerah, pembiayaan netto daerah pada Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp3.242,121.276,21 dan terealisasi sebesar Rp3.242,121.276,21 atau sebesar 100 persen,” lanjut Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan juga menyampaikan capaian dari indikator kinerja utama kepala daerah Tahun 2024 yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai target dengan nilai 71,04, tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 3,04 persen, Indeks Pembangunan Gender (IPG) belum rilis, tingkat kemantapan jalan daerah capaian realisasinya belum rilis, persentase penduduk yang memiliki akses terhadap sumber daya air yang sehat dan aman berada pada angka 37,5 persen. Selain itu, rasio jaringan irigasi tercatat realisasi sebesar 30 persen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai target dengan nilai 81,25, indeks resiko bencana berada pada capaian 188,85.
Pertumbuhan ekonomi capaian 2,61 persen, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita capaian sebesar Rp35,104 juta atau telah mencapai target, nilai tukar petani tercatat dengan nilai realisasi 109,93 atau telah mencapai target, indeks gini telah mencapai target dengan nilai 0,281, tingkat kemiskinan daerah capaian sebesar 12,64 persen, pertumbuhan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai target sebesar 24,18 persen, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik mencapai realisasi 87,75, nilai sakip mencapai target dengan predikat B, opini BPK untuk penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 belum dirilis, Indeks Desa Membangun (IDM) tercatat 0,7276. Realisasi terhadap 18 indikator kinerja tersebut secara rata-rata telah mencapai persentase capaian 92,91 persen. Tentunya ada keberhasilan yang diraih, tanpa mengecilkan beberapa indikator yang belum mencapai target kinerja,” ujar Bupati, Dedi Irawan.
Masih kata Bupati, Dedi Irawan, indikator kinerja utama tersebut dicapai berdasarkan pada pelaksanaan enam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, enam urusan pilihan, dua unsur pendukung, lima unsur penunjang, satu unsur pengawasan, satu unsur kewilayahan, satu unsur pemerintahan umum serta dilaksanakan melalui 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar.
Terkait dengan kebijakan strategis yang diambil oleh pemerintah daerah pada Tahun 2024, terdapat 8 Peraturan Daerah (Perda) yang telah diundangkan, 4 diantaranya secara langsung menyelesaikan permasalahan di masyarakat dan daerah yang strategis, dan 4 lainnya bersifat rutin terkait perencanaan dan anggaran. Terdapat 37 Peraturan Bupati (Perbup) yang secara langsung bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan daerah yang bernilai strategis.
“Secara garis besar, dari 45 kebijakan strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengentasan stunting, meningkatkan kualitas SDM dalam bidang riset dan inovasi, meningkatkan rasio konektivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan menambahkan, berdasarkan pada laporan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesibar terhadap LKPJ Bupati Pesibar Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, 25 April 2024 lalu, terdapat lima poin utama rekomendasi DPRD, diantaranya urusan wajib pendidikan, urusan penunjang keuangan, urusan penunjang perencanaan, unsur penunjang kepegawaian, dan unsur pengawasan.
“Terhadap rekomendasi DPRD tersebut, Pemkab Pesibar pada Tahun 2024 hingga pelaksanaan Tahun 2025 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya dengan terus meningkatkan pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan. Harapannya, pada tahun 2025 telah ada perbaikan kinerja sebagaimana diharapkan dari rekomendasi DPRD,” sambung Bupati, Dedi Irawan.
Bupati, Dedi Irawan menandaskan, pihaknya menyadari masih terdapat hambatan serta tantangan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah. “Untuk itu, evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang disampaikan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan kinerja di masa mendatang,” tukas Bupati, Dedi Irawan. (Mus)