Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 2 Jun 2025 10:20 WIB ·

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH


					Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Satu personel Polresta Bandar Lampung, berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, bertempat di Mapolres setempat, Senin (02/06/2025).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran.” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (6/2/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret menuturkan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggl 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung, yaitu Aipda AY.

Kombes Pol Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.

“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT. SGC

25 Juli 2025 - 22:08 WIB

Puluhan Emak-Emak Desak Pemerintah Tangani Kasus Bullying di SMPN 19 Pesawaran

22 Juli 2025 - 22:40 WIB

DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti-LGBT

22 Juli 2025 - 08:11 WIB

Kejari Lamsel Tahan Dirut BUMD Lampung Selatan

21 Juli 2025 - 22:32 WIB

Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung

21 Juli 2025 - 16:42 WIB

Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar

20 Juli 2025 - 22:26 WIB

Trending di Ekbis