Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 2 Jun 2025 10:20 WIB ·

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH


					Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Satu personel Polresta Bandar Lampung, berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, bertempat di Mapolres setempat, Senin (02/06/2025).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran.” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (6/2/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret menuturkan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggl 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung, yaitu Aipda AY.

Kombes Pol Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.

“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

11 Mei 2026 - 19:09 WIB

PSEL Lampung Raya Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Sampah Terintegrasi

11 Mei 2026 - 19:05 WIB

Kunjungi SMA TMI, Kejati Lampung Tanamkan Wawasan Kebangsaan, Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

11 Mei 2026 - 18:55 WIB

Raih Kategori Film Terfavorit Lampung “Abah”, BPS Lampung Bawa Pesan Sensus Ekonomi ke Panggung FFL 2026

11 Mei 2026 - 18:48 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

11 Mei 2026 - 14:53 WIB

Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung

11 Mei 2026 - 13:53 WIB

Trending di Berita Nasional