Idnnewspublish.com, Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB).
Arinal menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam yang berujung penetapan tersangka terhadap dirinya, pada Selasa malam (28/04/2026).
Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan. Penetapan ini disebut sebagai tindak lanjut dari komitmen kejaksaan menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak USD 17,2jt atau sebesar Rp. 268,76 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Penahanan Arinal menandai babak baru penanganan perkara tersebut. Ia menjadi mantan Gubernur Lampung pertama yang berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di provinsi itu.
Mantan orang nomor satu di Lampung ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.
Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nama Arinal telah disebut dalam surat dakwaan perkara atas terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan yang kini tengah disidangkan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan peran Arinal, baik sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB. Ia diduga terlibat bersama Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari perkara Heri Wardoyo dan telah dilampirkan dalam berkas yang kini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia. (*)















