Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Apr 2026 23:44 WIB ·

Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT LEB


					Mantan Gubernur Lampung Ditetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PT LEB Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB).

Arinal menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam yang berujung penetapan tersangka terhadap dirinya, pada Selasa malam (28/04/2026).

Tim penyidik pidana khusus Kejati Lampung langsung menahan Arinal selama 20 hari ke depan. Penetapan ini disebut sebagai tindak lanjut dari komitmen kejaksaan menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebanyak USD 17,2jt atau sebesar Rp. 268,76 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Penahanan Arinal menandai babak baru penanganan perkara tersebut. Ia menjadi mantan Gubernur Lampung pertama yang berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di provinsi itu.

Mantan orang nomor satu di Lampung ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Nama Arinal telah disebut dalam surat dakwaan perkara atas terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan yang kini tengah disidangkan.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan peran Arinal, baik sebagai gubernur maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT LEB. Ia diduga terlibat bersama Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, serta Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari perkara Heri Wardoyo dan telah dilampirkan dalam berkas yang kini diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung