Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Jul 2026 21:22 WIB ·

Massa Desak Kejari Mesuji Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Molen BUMDes Rp2,4 Miliar


					Massa Desak Kejari Mesuji Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Molen BUMDes Rp2,4 Miliar Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Ammara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat (03/07/2026).

Mereka mendesak penyidik segera menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan concrete mixer atau molen untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Mesuji yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Koordinator aksi, Zainuddin, mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2023. Namun, hingga lebih dari tiga tahun berjalan, belum ada kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, dugaan penyimpangan berawal dari pengadaan concrete mixer melalui penyertaan modal BUMDes senilai Rp24 juta per desa pada tahun anggaran 2018.

Dari 105 desa di Kabupaten Mesuji, sebanyak 100 desa disebut mengikuti pengadaan tersebut dengan total anggaran sekitar Rp2,4 miliar.

Zainuddin menduga proses pengadaan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tanpa melibatkan pemerintah desa dalam proses pembelian.

Setiap BUMDes disebut diminta menyetorkan dana sebesar Rp22 juta kepada penyedia yang berada di wilayah Banten.

Selain itu, pihaknya juga menduga terjadi praktik penggelembungan harga. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, harga pasar satu unit concrete mixer berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta, sedangkan nilai pengadaan dinilai jauh lebih tinggi.

“Dugaan markup keseluruhan mencapai sekitar Rp700 juta. Kami meminta Kejari Mesuji mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut,” kata Zainuddin saat menyampaikan orasi.

Dalam aksi itu, massa juga menyinggung pemanggilan mantan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 22 September 2023, Khamami dijadwalkan diperiksa sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-103a/I.22/FdI/02/2023 tertanggal 16 Februari 2023.

Namun, menurut massa aksi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan meminta penundaan.

Ammara meminta Kejaksaan Negeri Mesuji tidak menghentikan penyidikan dan segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan sejak 2023.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Mesuji belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pengadaan concrete mixer BUMDes tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Melalui DJP Implementasikan PMK 37/2025 Melalui Penunjukan Empat Marketplace Sebagai Pemungut PPh

3 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Tiga Fasilitas Penunjang Pelayanan Polresta Bandar Lampung

3 Juli 2026 - 19:34 WIB

Inflasi Tahunan Lampung Juni 2026 Tetap Terjaga Dalam Sasaran

3 Juli 2026 - 16:06 WIB

Reporter Tribun Lampung Diintimidasi Pria Berkacamata Hitam Saat Meliput Sidang Eks Bupati Pesawaran

3 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang Resmikan Pengoperasian QCC 004, Wujudkan Peningkatan Layanan Bongkar Muat Peti Kemas

3 Juli 2026 - 05:59 WIB

Apresiasi Media Mitra Polri: SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

2 Juli 2026 - 18:35 WIB

Trending di Lampung