Menu

Mode Gelap

Lampung · 2 Feb 2026 13:26 WIB ·

Mediasi Gagal, Pihak Penggugat Terus Perjuangkan Hak Miliknya Dikembalikan


					Mediasi Gagal, Pihak Penggugat Terus Perjuangkan Hak Miliknya Dikembalikan Perbesar

Bandar Lampung —  Perkara Wanprestasi yang dilayangkan Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid memasuki mediasi kedua pada, Senin (02/02/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kelas 1A Lampung.

Sidang kedua ini mendengar resume mediasi penggugat dan tergugat hasil pada pertemuan sidang pertama yang dimediatori oleh Masayu Robianti, S.H., M.H.

Pada mediasi kedua ini tidak terjadinya kesepakatan damai, karena penggugat merasa tidak sesuai nilai yang ditawarkan oleh pihak tergugat untuk penyelesaian perkara wanprestasi ini.

Pada kenyataannya terjadi wanprestasi ini karena tergugat  meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Perjanjian peminjaman disepakati dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan jaminan sertipikat rumah milik tergugat.

Peminjaman uang tersebut rencananya untuk modal usaha pembelian nota jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Sampai waktu yang ditentukan hingga saat ini dana tersebut tidak kunjung dikembalikan, malah  mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading bukan ke nota pembelian jagung.

Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Jelas dibuat perjanjian dengan isi perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Langkah penyelesaian secara baik-baik sudah Ia lakukan hingga akhirnya melayangkan, Somasi pertama pada 16 Oktober 2025, kedua pada 5 November 2025, dan ketiga pada 12 November 2025.
Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat untuk menyelesaikan dengan baik.

Mediator minta untuk kedua belah pihak menandatangani laporan hasil gagal mediasi yang akan diajukan ke pihak hakim.

Untuk selanjutnya mediasi diadakan pekan depan “saya berharap ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat, agar perkara ini selesai dengan baik., ” ujar Masayu.

Saat dikonfirmasi, pihak penggugat merasa mediasi yang ditawarkan tergugat malah terkesan merugikan saya, karena perkara ini sudah berlangsung lama dari 2024, sehingga merugikan saya baik materi dan non materiil, kita tunggu saja tergugat ini mau menawarkan apa pekan depan untuk perdamaian.

Yang pasti saya masih membuka pintu damai untuk perkara ini kalau tergugat mau damai, tetapi kalau tergugat masih kekeh dengan penawaran yang disampaikan tadi, ya lebih baik lanjut ya sampai putus perkara ini, ” ungkap Saparin. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Lampung Tetap Aman Daging Sapi, Pemprov Paparkan Data dan Arah Kebijakan Peternakan

3 Februari 2026 - 08:16 WIB

PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif Guru-guru Lampung Utara

2 Februari 2026 - 22:18 WIB

Trending di Lampung