Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) hadir di Polsek Sukarame mengkonfirmasi mengenai perkembangan perkara KDRT atas nama Klien kami (Vi) terhadap suaminya bernama (SW) Kamis (30/10/2025) Pukul 09.10 Wib.
Kehadiran PAPELA tersebut menindaklanjuti laporan klien nya pada, (09/04/2025) yang mandek di Polsek Sukarame atau belum ada tindak lanjut.
Apriliati selaku dewan penasehat PAPELA yang mewakili kuasa hukum korban (VI) menjelaskan bahwa, Kliennya sudah melakukan pelaporan pada (09/04/2025), tapi hingga saat ini korban dan kuasa hukum belum menerima surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara atas pelapor dan kami meminta kepada Bapak Kapolsek Sukarame selalu penyidik yang memiliki kewenangan tersebut.
Menurut April, kami meminta kepada Bapak Kapolsek untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap pelaku tindak pidana penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 terhadap Pelopor an. (SW).

Karena bukti dan saksi sudah lengkap jadi, dikhawatirkan terlapor akan melakukan tindakan lainnya yang merugikan/ terhadap pelapor, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri.
Ketua PAPELA Lampung, Nina Zusanti, menjelaskan bahwa PAPELA sendiri memiliki Visi dan Misi yang bisa bermitra dengan pemerintah, Instansi dan penegak hukum.
Dalam rangka penahanan, pencegahan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami disini dalam hal mendampingi korban KDRT, terimakasih atas apresiasi kepolisan dengan kedatangan kami ke Polsek tadi disambut baik dan kami berharap pelaku hadir di Polsek dan segera dilakukan penangan seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh bu April karena menghindari larinya tersangka dari tanggung jawab hukum.
Kanit Reserse Polsek Sukarame Haidir mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah masuk ke penyidik dan hari ini seharusnya tersangka (SW) hadir jam10.00 wib di Polsek Sukarame karena sudah kita lakukan pemanggilan, tapi sampai siang ini jam 12.00 Wib yang bersangkutan belum hadir juga dan langkah selanjutnya kita akan melakukan surat panggil kedua dan kalau sampai tidak juga hadir dipanggil kedua kita upayakan ada penjemputan paksa.
Dan mengenai kasus ini sedikit terhambat karena, adanya ketidak singkron mengenai buku nikah yang tercatat di KUA Jati Agung tapi permasalahan itu sudah selesai makanya kita proses bergerak mentepkan pasal 351 terhadap tersangka,” ujar Haidir. (Tw)














