Idnnewspublish.com, Mesuji — Mengenai penggunaan Dana Desa (DD) yang harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, yaitu melalui musyawarah desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Namun, dalam penyaluran dan pembangunan desa Labuhan Makmur patut dipertanyakan dalam pengawasannya.
Diduga, pembuatan embung yang bersumber dari dana desa senilai Rp.144.000.000 terindikasi di korupsi oleh Nur Rohim Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Rabu (20/08/2025).
Selain bersumber dari Dana Desa, pembuatan pembangunan embung tersebut pada 2024 mendapat bantuan dari kementerian
Mengenai pembebasan dan ganti rugi penggarap tanah di desa setempat kepada warga senilai Rp. 180.000.000 tidak sesuai harapan. Pasalnya, penggarap hanya menerima ganti rugi senilai Rp. 8.000.000 untuk pembangunan embung desa
Berdasarkan keterangan narasumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, Nur Rohim memberikan ganti rugi ke penggarap lahan tidak sesuai kesepakatan.
“Dulu harga tanah kami beli Rp 13.000.000 dan bervariasi dengan harga penggarap lainnya. Seharusnya jika tanah tersebut diinginkan, terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama penggarap lahan lainnya, bukan tiba-tiba mendatangi penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp. 8.000.000 per seperempat hektarnya. Dan ganti rugi yang di berikan oleh Kepala desa tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Permendagri Nomor. 1 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan hingga penghapusan aset. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset desa yang bersumber dari kekayaan asli desa, hasil pembelian, hibah, dan perolehan lainnya yang sah.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri dan Inspektorat kabupaten Mesuji dapat menindak lanjuti dugaan korupsi di desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang. (Mus)















