Menu

Mode Gelap

Lampung · 20 Agu 2025 20:07 WIB ·

Pembuatan Embung di Duga Bersumber Dari Dana Desa, Kades Labuhan Makmur Beri Ganti Rugi Lahan Warga Tak Sesuai Kesepakatan


					Pembuatan Embung di Duga Bersumber Dari Dana Desa, Kades Labuhan Makmur Beri Ganti Rugi Lahan Warga Tak Sesuai Kesepakatan Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji — Mengenai penggunaan Dana Desa (DD) yang harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa, yaitu melalui musyawarah desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Namun, dalam penyaluran dan pembangunan desa Labuhan Makmur patut dipertanyakan dalam pengawasannya.

Diduga, pembuatan embung yang bersumber dari dana desa senilai Rp.144.000.000 terindikasi di korupsi oleh Nur Rohim Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Rabu (20/08/2025).

Selain bersumber dari Dana Desa, pembuatan pembangunan embung tersebut pada 2024 mendapat bantuan dari kementerian

Mengenai pembebasan dan ganti rugi penggarap tanah di desa setempat kepada warga senilai Rp. 180.000.000 tidak sesuai harapan. Pasalnya, penggarap hanya menerima ganti rugi senilai Rp. 8.000.000 untuk pembangunan embung desa

Berdasarkan keterangan narasumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, Nur Rohim memberikan ganti rugi ke penggarap lahan tidak sesuai kesepakatan.

“Dulu harga tanah kami beli Rp 13.000.000 dan bervariasi dengan harga penggarap lainnya. Seharusnya jika tanah tersebut diinginkan, terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama penggarap lahan lainnya, bukan tiba-tiba mendatangi penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp. 8.000.000 per seperempat hektarnya. Dan ganti rugi yang di berikan oleh Kepala desa tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.

Permendagri Nomor. 1 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan hingga penghapusan aset. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset desa yang bersumber dari kekayaan asli desa, hasil pembelian, hibah, dan perolehan lainnya yang sah.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan Negeri dan Inspektorat kabupaten Mesuji dapat menindak lanjuti dugaan korupsi di desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genap 1 Tahun, PRI Gaspol Konsolidasi Hingga Rating Jelang Pemilu 2029

8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

BPS Lampung Gandeng Sungai Budi Group untuk Sukseskan SE2026

8 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI Lampung

8 Agustus 2026 - 07:32 WIB

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita Nasional