Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Nov 2024 11:16 WIB ·

Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025


					Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025 Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (08/11/2024).

“Terkait pembahasan UMK tentunya kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kemenaker,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut langkah itu diperlukan karena pembahasan UMK 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat.

Kemudian Kiki mengatakan bahwa pembahasan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya pembahasan UMK direncanakan akan digelar pada 25 November 2024.

“Jadi nanti pembahasannya tentu melibatkan serikat buruh serta aturan yang mengikatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika pada tahun 2024 UMK di Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2 per bulannya.

Penetapan UMK 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024. (Sw)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puluhan Emak-Emak Desak Pemerintah Tangani Kasus Bullying di SMPN 19 Pesawaran

22 Juli 2025 - 22:40 WIB

DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti-LGBT

22 Juli 2025 - 08:11 WIB

Kejari Lamsel Tahan Dirut BUMD Lampung Selatan

21 Juli 2025 - 22:32 WIB

Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung

21 Juli 2025 - 16:42 WIB

Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar

20 Juli 2025 - 22:26 WIB

Partai Golkar Akan Menggelar Musda XI, Kuat Dukungan Mengalir Ke Aprozi Alam

20 Juli 2025 - 21:46 WIB

Trending di Lampung