Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Nov 2024 11:16 WIB ·

Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025


					Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025 Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (08/11/2024).

“Terkait pembahasan UMK tentunya kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kemenaker,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut langkah itu diperlukan karena pembahasan UMK 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat.

Kemudian Kiki mengatakan bahwa pembahasan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya pembahasan UMK direncanakan akan digelar pada 25 November 2024.

“Jadi nanti pembahasannya tentu melibatkan serikat buruh serta aturan yang mengikatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika pada tahun 2024 UMK di Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2 per bulannya.

Penetapan UMK 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024. (Sw)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mutasi Jabatan, Polda Lampung Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

19 April 2025 - 22:35 WIB

Unila Adakan FGD Penelaahan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Way Kanan 2025–2029

19 April 2025 - 21:10 WIB

Butuh Perhatian Pemerintah :  Warga Pekon Bandar Dalam Way Haru Bangkunat, Gotong Pasien Untuk Berobat

18 April 2025 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Adakan Pemutihan PKB, Hanya Bayar Setahun

18 April 2025 - 07:09 WIB

Rektor Universitas Lampung  Terima Audiensi Bupati Mesuji Beserta Jajaran

17 April 2025 - 21:06 WIB

Memperingati World Book Day 2025, Perpustakaan Bi Lampung Dan Uin Ril Selenggarakan Bedah Buku “kami (Bukan) Sarjana Kertas ”

17 April 2025 - 08:17 WIB

Trending di Ekbis