Idnnewspublish.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (08/11/2024).
“Terkait pembahasan UMK tentunya kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kemenaker,” ujarnya.
Kiki, sapaan akrabnya, menyebut langkah itu diperlukan karena pembahasan UMK 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat.
Kemudian Kiki mengatakan bahwa pembahasan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurutnya pembahasan UMK direncanakan akan digelar pada 25 November 2024.
“Jadi nanti pembahasannya tentu melibatkan serikat buruh serta aturan yang mengikatnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, diketahui jika pada tahun 2024 UMK di Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2 per bulannya.
Penetapan UMK 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024. (Sw)