Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Nov 2024 11:16 WIB ·

Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025


					Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025 Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (08/11/2024).

“Terkait pembahasan UMK tentunya kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kemenaker,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut langkah itu diperlukan karena pembahasan UMK 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat.

Kemudian Kiki mengatakan bahwa pembahasan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya pembahasan UMK direncanakan akan digelar pada 25 November 2024.

“Jadi nanti pembahasannya tentu melibatkan serikat buruh serta aturan yang mengikatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika pada tahun 2024 UMK di Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2 per bulannya.

Penetapan UMK 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024. (Sw)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Tindak Oknum Pejabat ‘Gerogoti’ Keuangan Negara

18 Juni 2026 - 22:50 WIB

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Perkuat Sinergi Bersama PSMTI, Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

18 Juni 2026 - 22:40 WIB

Gelar Tax Gathering 2026, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Kepatuhan Perpajakan

18 Juni 2026 - 09:03 WIB

Kurangi Sengketa Sidang, SMSI Ajak Masyarakat Pilih Damai

18 Juni 2026 - 08:56 WIB

RUPST 2025: Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

18 Juni 2026 - 08:48 WIB

Trending di Berita Nasional