Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Mar 2025 21:41 WIB ·

Pemkab Pesisir Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Nasib 510 TKD di Rumahkan


					Pemkab Pesisir Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Nasib 510 TKD di Rumahkan Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar konferensi pers terkait dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD), di ruang Ngejalang Lantai 1 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (12/03/2025).

Konferensi pers tersebut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M.

Asisten III, Gunawan mengatakan bahwa, Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Dan sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai ASN,” ungkap Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan juga mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, terkait masih berjalannya proses seleksi ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

“Tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 yaitu, tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode I atau tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dan memiliki kartu peserta ujian. Dan tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Periode II dan memiliki kartu peserta ujian,” papar Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan menerangkan, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, sebanyak 1.998 diantaranya merupakan TKD yang memenuhi ketentuan untuk diperpanjang. “Sementara 510 orang TKD itu resmi dirumahkan,” ucap Asisten III, Gunawan.

Menurut Asisten III, Gunawan dalam permasalahan tersebut Pemkab Pesibar tegak lurus melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66. “Pemkab Pesibar sebelumnya sudah berupaya mempertahankan para TKD yang tidak memenuhi ketentuan. Namun hal tersebut dengan terpaksa harus tetap dilakukan karena sudah menjadi perintah UU,” tutur Asisten III, Gunawan.

Asisten III, Gunawan berharap agar para TKD yang dirumahkan tersebut bisa mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik lagi. “Pemkab Pesibar siap memberikan surat pengalaman kerja kepada TKD dimaksud, dengan harapan hal itu dapat mempermudah ketika hendak melamar pekerjaan di tempat lain,” pungkas Asisten III, Gunawan. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Malam Takbiran Berjalan Kondusif, Wali Kota : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

22 Maret 2026 - 16:37 WIB

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

21 Maret 2026 - 20:46 WIB

Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

21 Maret 2026 - 19:42 WIB

AWPI Pesisir Barat Santuni Anak Yatim, Tebar Kebahagiaan Jelang Idul Fitri

20 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

20 Maret 2026 - 04:20 WIB

Seratus Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung, Pengawalan PJR Dikerahkan, Situasi Terkendali

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Trending di Lampung