Menu

Mode Gelap

Lampung · 19 Feb 2026 08:22 WIB ·

Pemkab Way Kanan Pastikan Bansos Sembako Disalurkan Transparan dan Tanpa Pengarahan Pihak Manapun


					Pemkab Way Kanan Pastikan Bansos Sembako Disalurkan Transparan dan Tanpa Pengarahan Pihak Manapun Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor: 400.10.4.4/78/IV.03-WK/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang Penyaluran Program Sembako Periode Januari–Maret Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 75/3.2/BS.00.01/2/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Permohonan Bantuan Monitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Periode Januari–Maret 2026.

Dalam surat dimaksud disampaikan bahwa Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial telah memproses penyaluran dana Bantuan Sembako periode Januari–Maret 2026 melalui bank penyalur.

Sehubungan dengan hal tersebut, para Lurah dan Kepala Kampung diminta untuk menginformasikan kepada KPM agar segera melakukan transaksi pencairan bantuan sosial secara tunai, mengingat batas waktu transaksi adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dana dipindahbukukan ke rekening penerima.

Sekda Machiavelli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan adanya dugaan penarikan dana oleh oknum tertentu dalam proses pencairan Bansos BPNT oleh KPM, Sekda telah menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama Dinas Sosial untuk segera turun langsung ke lapangan guna menelusuri serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ditekankan pula apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan benar-benar diterima secara utuh oleh KPM yang berhak.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa apabila ditemukan KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria atau tidak lagi layak menerima bantuan, agar segera dilakukan usulan pembaruan data keluarga melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada Aplikasi SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, S.Pd., S.IP., M.M., menegaskan bahwa dana bantuan sosial tersebut seyogianya diambil langsung oleh KPM yang bersangkutan dan dalam bentuk tunai.

Tidak diperkenankan adanya pihak lain yang mengarahkan, mengondisikan, ataupun menentukan tempat maupun jenis pembelian sembako oleh KPM.

Terkait pemberitaan yang beredar di media massa mengenai dugaan pelanggaran oleh salah satu oknum, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan memastikan bahwa tidak terdapat arahan maupun perintah dari Dinas Sosial yang mengarah pada praktik tersebut.

“Kami pastikan tidak ada arahan ataupun perintah dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan terkait hal tersebut. Kami bersama Inspektorat Daerah akan segera turun ke lapangan untuk menelusuri dan memastikan kebenaran informasi yang beredar,” tegas Edi.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial telah mengeluarkan Tanggapan Media, Nomor: 460/145/IV.03-WK/2026 tanggal 12 Februari 2026, terkait pemberitaan Surat media massa yang diterbitkan pada hari Kamis 12 Februari 2026 dengan judul “Dana Bantuan Sosial BPNT Rp 600.000,- Warga Way Kanan Cair Diduga Langsung Ditarik Oknum”.

Dalam surat tanggapan tersebut Kadis Sosial menyampaikan apresiasi kepada teman-teman media telah mengawal program-program dari Pemerintah baik dari pusat maupun daerah.

Berdasarkan Permensos Nomor 04 Tahun 2023 pada 12 ayat (5) yang menerangkan larangan pihak lain untuk mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan maupun memilih toko yang menjual bahan pangan. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Refleksi Satu Tahun Pengabdian Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Tingkatkan Ekonomi dan SDM

19 Februari 2026 - 22:19 WIB

AKBP Yonirizal Khova Resmi Jabat Waka Polresta Bandar Lampung

19 Februari 2026 - 20:48 WIB

Tegas Jaga Kamtibmas, Patroli Subuh Polsek Tanjung Karang Barat Temukan Anak Telantar yang Ingin Sekolah

19 Februari 2026 - 17:18 WIB

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir di Amerika Serikat Sebagai Inst Yang Rumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo

19 Februari 2026 - 17:15 WIB

Kejati Lampung Tanamkan Wawasan Kebangsaan Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 7 Bandar Lampung

19 Februari 2026 - 10:51 WIB

Jelang Ramadhan, Dedi Yuginta Gelar PIP WK Beri Arahan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

18 Februari 2026 - 19:06 WIB

Trending di Bandar Lampung