Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Pelanggaran terhadap peraturan daerah masih menjadi momok bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ironisnya, pelanggaran itu tampak jelas di ruang publik.
Yang membuat resah keberadaan reklame milik salah satu CV yang berdiri di atas trotoar Jalan Sultan Agung, tepat di depan Transmart Lampung.
Ivan (34) , warga sekitar, mengaku heran dengan adanya persetujuan titik pembangunan reklame tersebut. Pasalnya, pendirian tiang reklame di atas trotoar dinilai menyalahi aturan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Sudah semestinya Pemkot lewat OPD terkait melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran. Supaya estetika kota tetap terjaga,” ujar Ivan, pada Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelanggaran seperti ini sangat penting agar tidak mencederai program pembangunan dan tetap selaras dengan nilai estetika kota. Menurutnya, langkah tegas dari pemerintah diperlukan agar cita-cita menjadikan “Kota Tapis Berseri” sebagai kota metropolis yang indah dapat terwujud.
Menanggapi hal itu, Rully, pengawas perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menjelaskan bahwa reklame tersebut sudah berdiri sejak lama, sebelum trotoar dibangun.
“Tiang reklame itu sudah ada sejak lama, saat trotoar dibangun, mereka hanya menambahkan bingkai untuk memperindah tampilan,” jelas Rully.
Rully menegaskan bahwa masa izin reklame tersebut telah habis sejak akhir 2024 atau awal 2025. Pihak CV sempat mengajukan perpanjangan izin, tetapi tidak disetujui karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terbaru, Jum’at (24/10//2025).

“Kurang lebih hampir setahun yang lalu izinnya sudah habis. Kami tidak memperpanjang karena sudah tidak sesuai dengan Perda yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebut, kewenangan penertiban reklame dengan izin kedaluwarsa berada di tangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
“Untuk penertiban fisik di lapangan, silakan koordinasi dengan pihak Perkim. Mereka yang berwenang menindak reklame yang izinnya sudah habis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada CV tersebut, terkait masa berlaku izin reklame yang diketahui telah habis. Langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ketertiban tata ruang kota.
Muhaimin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik reklame yang izinnya telah kedaluwarsa.
“Kami akan segera menyurati pihak CV, berdasarkan hasil penelusuran, masa izin reklame tersebut sudah habis. Jadi, secara aturan, reklame itu tidak boleh lagi berdiri di lokasi tersebut,” ujarnya, pada Selasa (28/10/2025).
Warga berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan reklame yang sudah habis masa izin berlakunya demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta keindahan wajah kota. (*)














