Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Mar 2025 10:37 WIB ·

Pengadilan Negeri Liwa Lakukan Konstatering Atas Sangketa Perdata Sebidang Tanah di Gunung Sari


					Pengadilan Negeri Liwa Lakukan Konstatering Atas Sangketa Perdata Sebidang Tanah di Gunung Sari Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Barat — Pengadilan Negeri sudah Mentok atas sangketa tanah di lingkungan gunung sari kelurahan pasar kota krui untuk itu Pengadilan Negeri Liwa Melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa tersebut.

Pada perkara Perdata yang dimohonkan oleh pemohon untuk eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di lingkungan gunung sari kelurahan pasar kota, Rabu (26/02/2025).

Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Bapak Hidayat Sunarya., S.H., M.H., dibantu oleh Panitera muda Perdata Lidia Pantau., SH, Panitera Pengganti Heru., SH, Juru sita pengganti Surya Damanik., SH dan Annisa S, juga pihak dari BPN sebagi tim pengukur lahan sengketa tersebut.

Kegiatan Konstatering ini juga di dampingi pula oleh pengamanan Polres Pesibar, Polsek Pesisir Tengah serta anggota Danramil Pesibar, Bapak Lurah Kelurahan pasar Kota Krui, pemohon Eksekusi dan kuasanya serta para Awak Media.

Seperti apa yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Liwa Bapak Hidayat Sunarya., SH., MH, bahwa Konstatering ini adalah pelaksanaan pencocokan lahan sengketa yang mana akan diukur oleh Badan Pertanahan Liwa, semoga pihak penggugat dan tergugat memakluminya atas pencocokan lahan sengketa ini, Jelasnya.

Sedangkan pihak tergugat yang di wakili oleh Bapak Sartono menyatakan, kami terima atas dilaksanakan Konstatering ini, namun kami selaku pihak tergugat juga akan menyatakan sanggahan apabila pencocokan pall batas tidak sesuai dengan semestinya.

Lanjutnya dan apabila hasil dari Konstatering ini kedepannya tidak sesuai dengan tuntutan penggugat, baik itu lebih atau kurang kami selaku tergugat akan menyatakan tuntutan sanggahan sebab, selaman ini penyataan kami tak pernah di dengarkan seolah-olah kebenaran hanya ada di pihak penggugat.

Namun, banyak kejanggalan ketika pihak BPN melakukan pencocokan patok yang sudah di pasang oleh penggugat mulai dari titik patok dan batas batas tanah yang tidak masuk dalam subjek penggugat dan bahkan tanah dari beberapa penduduk pun masuk dalam subjek penggugat,

Ketika pihak media bertanya kepada pihak BPN, mereka hanya menjawab tugas kami hanya mencocokkan apa yang sudah di patok penggugat dan kami pun mengukur bidang datar saja dan nantinya dari hasil pencocokan akan ada keliatan tanah-tanah yang masuk dalam subjek penggugat dan juga yang tidak termasuk ungkapnya.

” Di waktu yang sama perwakilan panitra pun menjelaskan bahwa kami akan menunggu hasil dari BPN dan hasil itu yang akan kami sampaikan kepada pimpinan dan dalam hal ini pimpinan yang berwenang memutuskan perkara ini lanjut atau tidaknya dan pastinya dari hasil BPN itu nanti pasti akan kelihatan siapa saja dan tanah siapa saja yang sudah bersertifikat tandanya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung