Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Apr 2026 20:32 WIB ·

Penjelasan Kejati Lampung Mengenai Barang Bukti Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Aset Arinal Djunaidi


					Penjelasan Kejati Lampung Mengenai Barang Bukti Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Aset Arinal Djunaidi Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung Beberapa waktu ini telah beredar informasi terkait Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT.LEB), yang pada intinya menyampaikan kepada masyarakat bahwa : Barang Bukti yang disita dari aset Sdr. Arinal Djunaidi senilai Rp.38,5 Miliar tersebut telah raib dari daftar barang bukti sidang korupsi PT LEB.

Bahwa pada kesempatan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bantahan dan klarifikasi terkait status dan kondisi Barang Bukti tersebut dimana telah dilakukan penyitaan pada tanggal 03 September 2025 oleh tim Penyidik.

Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi Lampung dari hasil penggeledahan di rumah sdr Arinal Djunaidi telah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk dan terlampir dalam berkas perkara.

Bahwa pada tanggal 29 Januari 2026 barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk.

Serta untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dapat disampaikan pula dalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heru Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan peran aktif Sdr. Arinal Djunaidi secara lengkap baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya), M Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.

Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% oleh PT Lampung Energy Berjaya (PT LEB) secara profesional, transparan dan akuntabel.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan kami berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat. (*)

.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Terus Perbaiki Saluran Air di 18 Titik

8 April 2026 - 21:22 WIB

Apindo Harap Proses Hukum PSMI Tidak Ganggu Operasional Perusahaan dan Stabilitas Ekonomi Daerah

8 April 2026 - 21:14 WIB

Gencarkan Pencegahan Narkoba, Polres Pringsewu Edukasi Kampung Tangguh Gadingrejo Timur

8 April 2026 - 20:46 WIB

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini. Bikin Tugas, Kerja, hingga Ngonten Jadi Lebih Mudah

8 April 2026 - 17:26 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas

7 April 2026 - 23:56 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Antar Wilayah untuk Optimalisasi PAD

7 April 2026 - 23:51 WIB

Trending di Lampung