Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Des 2025 16:04 WIB ·

Peringati HAKORDIA 2025, Kejari Bandar Lampung Sasar Tenaga Pendidik, Perkuat Integritas dari Bangku Sekolah


					Peringati HAKORDIA 2025, Kejari Bandar Lampung Sasar Tenaga Pendidik, Perkuat Integritas dari Bangku Sekolah Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung —  Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang secara spesifik menyasar para tenaga pendidik di lingkungan Kota Bandar Lampung.

Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat”, kegiatan ini bertujuan memperkuat budaya antikorupsi yang dimulai dari ekosistem sekolah.

Acara berlangsung sukses pada, Senin (08/12/2025), pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula SMP Negeri 2 Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Bapak Baharuddin M SH.MH., didampingi jajaran Kasi Pidsus  Bapak(Arie Apriansyah, SH. MH dan Kasi Intelijen Kejari Bapak M. Angga Mahatama.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bapak Mulyadi, S.Sos., serta Kepala Sekolah dan Guru Pendidikan Anti Korupsi dari SD dan SMP Negeri se-Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin M SH.MH., menekankan peran strategis guru sebagai agen perubahan dan pembentuk karakter peserta didik.

“Guru adalah garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas. Melalui pemahaman yang kuat tentang bahaya korupsi di tingkat sekolah, kita sedang berinvestasi untuk masa depan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif,” tegas Baharuddin.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber ahli dari internal Kejari Bandar Lampung: Dimas Tryanda Sani, S.H., M.H., Astry Novi Lidarti, S.H., M.H., dan Meilita Hasan, S.H., M.H. Materi yang disampaikan komprehensif, meliputi:
1. Pemahaman mendalam mengenai definisi, 7 karakteristik tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001, serta 9 nilai prinsip antikorupsi.
2. Bentuk risiko penyimpangan yang sering terjadi dalam tata kelola keuangan dan administrasi sekolah.
3. Pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan cara menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pendidik.
4. Peran strategis guru sebagai agen pencegah korupsi di lingkungan pendidikan.

Para peserta aktif memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mendiskusikan kendala nyata yang dihadapi di lingkungan sekolah masing-masing. Interaksi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sinergi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi yang efektif.

Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum berlangsung dengan lancar, tertib, serta kondusif.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berharap kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan jejaring kerja sama yang berkelanjutan, memastikan pendidikan antikorupsi terintegrasi secara masif demi mewujudkan lingkungan pendidikan di Kota Bandar Lampung yang berintegritas dan transparan. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AWPI Pesisir Barat Santuni Anak Yatim, Tebar Kebahagiaan Jelang Idul Fitri

20 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

20 Maret 2026 - 04:20 WIB

Seratus Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung, Pengawalan PJR Dikerahkan, Situasi Terkendali

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wakapolri: Aplikasi Siger Polda Lampung Permudah Pemudik, Perjalanan Lebih Aman dan Terukur

17 Maret 2026 - 22:16 WIB

Kapolda Lampung Cek Pos Mudik di Tol hingga Bakauheni, Pastikan Pengamanan Siaga

17 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polda Lampung Bagikan 209 Paket Bingkisan kepada Jurnalis Jelang Idul Fitri 2026

17 Maret 2026 - 10:08 WIB

Trending di Lampung