Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Agu 2025 11:38 WIB ·

Pidsus Kejati Lampung Sita Uang 4M Lebih dan 50 am Berupa Aset Hasil Tipikor Jalan Tol Provinsi Lampung TA 2017-2019


					Pidsus Kejati Lampung Sita Uang 4M Lebih dan 50 am Berupa Aset Hasil Tipikor Jalan Tol Provinsi Lampung TA 2017-2019 Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 di Gedung Vicon Kejati Lampung, Senin (11/08/2025).

Penyidik pada hari itu juga menetapkan sdr. IBN (Selaku Kepala Divisi V PT. Waskita Karya) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025 dengan Pasal sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Bahwa dari rangkaian proses Penyidikan tersebut Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di 4 Lokasi yaitu Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Provinsi Jawa Barat) dan Semarang (Provinsi Jawa Tengah). Hasil penggeledahan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Lampug telah mengamankan uang sebesar Rp. 4.099.256.764 (empat miliar sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian uang yang telah disita sebesar Rp. 2.191.514.113 (dua miliar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus empat belas ribu seratus tiga belas rupiah) dan uang sebesar Rp. 1.907.742.651 (satu miliar sembilan ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) telah dilakukan pemblokiran, serta telah menyita dan memblokir 47 Sertifikat Tanah dan Bangunan, 5 Unit Kendaraan Roda 4, dan 3 Unit Sepeda Bermerk dengan nilai estimasi Aset sebesar ±Rp. 50.000.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Dalam kurun waktu sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan Penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp. 6.357.000.000,- (enam miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta ribu rupiah).

Perlu disampaikan juga bahwa Nilai Kontrak pekerjaan pembangunan jalan tol tersebut adalah sebesar Rp. 1.253.922.600.000,- (Satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan panjang jalan yang ditangani dalam Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Adalah 12 Km. Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 (tiga) tahun.

Bahwa pada pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung terdapat penyimpangan anggaran Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung yang dilakukan oleh Oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Modus operandi didalam pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif tersebut adalah dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang – Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif dan ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Bahwa pertanggungjawaban keuangan fiktif yang dilakukan oknum Tim Proyek atas permintaan dari Oknum Pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 66.000.000.000,- (Enam puluh enam milyar rupiah. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing

31 Maret 2026 - 19:58 WIB

Upacara Ziarah di TMP Warnai Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

31 Maret 2026 - 10:09 WIB

Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK, Fokus Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas Pemprov Lampung

31 Maret 2026 - 08:24 WIB

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu

30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Menuju Gubernur Cup, Pendekar Banten Metro Tekankan Pentingnya Peran Pemkot dalam Pembinaan Atlet

30 Maret 2026 - 14:55 WIB

Pemprov Lampung Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian kepada Masyarakat

30 Maret 2026 - 14:27 WIB

Trending di Lampung