Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Apr 2025 22:39 WIB ·

Pj Sekda Dr. Arie Anthony Thamrin,S.STP.,M.I.P.,CGCAE.CGRE Pimpin Rapat Koordinasi Jam Kerja Khusus


					Pj Sekda Dr. Arie Anthony Thamrin,S.STP.,M.I.P.,CGCAE.CGRE Pimpin Rapat Koordinasi Jam Kerja Khusus Perbesar

Idnnewspublish, Way Kanan — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Jam Kerja Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Ilir, Rabu (23/04/2025).

Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada pengaturan jam kerja khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan efisiensi pelayanan publik, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 7 dijelaskan, bahwa Hari Kerja Innstansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat, Hari Keerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Sementara dalam Pasal 8 disampaikan Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam arahannya, Pj. Sekda Arie Anthony menegaskan bahwa kebijakan jam kerja khusus harus tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas kerja pegawai.

“Kita ingin memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian jam kerja. Fleksibilitas harus dibarengi dengan komitmen dan tanggungjawab dari seluruh jajaran”, ujarnya,

Pj. Sekda juga meminta agar setiap Perangkat Daerah dapat menyesuaikan jadwal kerja internal dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku dan kebutuhan unit kerja masing-masing. Nantinya hasil dari rapat tersebut, melalui Bagian Organisasi Setdakab akan dirumuskan dalam bentuk metriks yang akan diusulkan ke MenPAN & RB untuk selanjutnya setelah disetujui akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Way Kanan.

“Nantinya diharapkan dapat tercipta pola kerja yang lebih efektif dan adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik yang menjadi prioritas utama Pemerintah Daerah,” terang Pj. Sekda.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Organsiasi, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam serta Bagian Hukum Setdakab. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Indosat Lanjutkan Bantuan ke Aceh Tamiang dan Lima Lokasi Lainnya, Bantu Percepatan Pemulihan Pasca Bencana

14 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringatan IKBL ke-26 : Perkenalkan Tari Hagum Jejama dan Resmikan Logo Baru

14 Desember 2025 - 19:43 WIB

Berbagi Berkah, Taring dan PGRI Salurkan Sembako Kepada Masyarakat

12 Desember 2025 - 20:27 WIB

Perkuat Tata Kelola PPID, BPS Lampung : Transformasi Data Statistik Menuju Layanan Publik yang Adaptif dan Transparan

12 Desember 2025 - 05:04 WIB

PDIP Lampung Gelar Rapat Perdana Bahas Konsolidasi

11 Desember 2025 - 23:56 WIB

Gubernur Mirza Minta Daerah Meningkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 91S

11 Desember 2025 - 19:44 WIB

Trending di Lampung