Menu

Mode Gelap

Lampung · 9 Sep 2025 07:32 WIB ·

Polda Lampung Amankan 7 Perusuh, 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo


					Polda Lampung Amankan 7 Perusuh, 1 ditetapkan Tersangka Kasus Bom Molotov Saat Demo Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung –- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 7 perusuh saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (08/09/2025).

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan bahwa 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka FJ (23) atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov , dan 6 orang lainnya merupakan anak bermasalah dengan hukum (ABH).

“FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra.

Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terhadap 6 ABH dilakukan tindakan Diversi yakni dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menuju Gubernur Cup, Pendekar Banten Metro Tekankan Pentingnya Peran Pemkot dalam Pembinaan Atlet

30 Maret 2026 - 14:55 WIB

Pemprov Lampung Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian kepada Masyarakat

30 Maret 2026 - 14:27 WIB

Winarti Lantik 23 Ketua PAC PDIP Se-Lampung Utara

30 Maret 2026 - 07:44 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Kinerja Kepolisian, Menhub, dan Seluruh Stakeholder di Hari Raya Idulfitri 1447H

28 Maret 2026 - 20:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Terus Perbaiki Jalan Rusak dan Gorong-gorong di Kecamatan Kedamaian

28 Maret 2026 - 08:29 WIB

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Trending di Lampung