Idnnewspublish.com, Lampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan mendeklarasikan Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran, Jumat (16/05/2025), di Bandar Lampung.
Deklarasi ini dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding sebagai bentuk sinergi dalam upaya mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang serta pengiriman pekerja migran secara ilegal, khususnya dari wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak prosedural dan rentan terhadap eksploitasi.
“Lampung merupakan salah satu daerah kantong pekerja migran. Ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak warga yang tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri, tapi akhirnya terjebak dalam praktik TPPO. Polda Lampung bersama Kementerian PPMI berkomitmen mencegah ini sejak dini,” ujar Kombes Pol Yuni.
Ia menambahkan, deklarasi ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya penipuan berkedok penempatan kerja di luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau penempatan pekerja secara ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Gerakan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur perekrutan dan perlunya edukasi kepada masyarakat terkait prosedur legal penempatan tenaga kerja migran.
Polda Lampung akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri secara sah dan aman. (*)