Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 20 Sep 2025 10:18 WIB ·

Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara


					Polri dan Kepolisian Singapura Bekerja Sama Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara Perbesar

Idnnewspublish.com, Jakarta –- Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/09/2025).

Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi

7 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Walikota Bandar Lampung Melantik Sejumlah Kepala OPD Dinas di Lingkungan Pemkot

6 Oktober 2025 - 13:03 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Yang Sah Secara Organisatoris

5 Oktober 2025 - 13:41 WIB

BI Lampung Resmi Buka Lampung Begawi 2025, Dorong UMKM Naik Kelas

3 Oktober 2025 - 21:38 WIB

SMSI Pesawaran Matangkan Rapat Persiapan Muskab I

3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

BPS Provinsi Lampung Laporkan Neraca Perdagangan Lampung Agustus 2025 Surplus US$ 462,11 juta

2 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Trending di Ekbis