Menu

Mode Gelap

Lampung · 30 Nov 2025 22:31 WIB ·

Polsek Baradatu Amankan AS Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Banjar Agung


					Polsek Baradatu Amankan AS Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Banjar Agung Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Way Kanan-Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus tersangka inisial AS Alias Mat (30) berdomisili di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Karena diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jumat (28/11/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul.21.00 Wib Saksi D datang kerumah pelapor dengan tujuan akan memberikan uang setoran kepada pelapor sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Pada saat dirumah pelapor, saksi D bertemu dengan pelaku, lalu pelaku menyampaikan bahwa pelapor sedang tidur jangan diganggu uangnya dititipkan saja, lalu saksi D memberikan uangnya kepada pelaku dan setelah memberikan uangnya saksi pergi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul. 07.00 Wib pelapor menghubungi Saksi D untuk menanyakan terkait uang tersebut dan dijawab oleh saksi bahwa uangnya sudah dititipkan kepada pelaku.

.Dari keterangan saksi itu lalu pelapor mencari pelaku namun pelaku sudah melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul. 13.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, anggota Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, tanpa disertai perlawanan kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Lampung Tetap Aman Daging Sapi, Pemprov Paparkan Data dan Arah Kebijakan Peternakan

3 Februari 2026 - 08:16 WIB

PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif Guru-guru Lampung Utara

2 Februari 2026 - 22:18 WIB

Trending di Lampung