Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Des 2024 19:46 WIB ·

Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin


					Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Utara — Polsek Pesisir Utara melakukan razia miras tak berizin atau ilegal pada, Jumat (27/12/2024), kegiatan operasi ini dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal.

Dalam Razia ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang di jual tanpa izin.

Razia yang di laksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Pesisir Utara tersebut, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Team berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) botol miras jenis vigur kecil dan 1 (satu) botol besar jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol kecil Anggur Merah.

Kapolres Pesisir Barat AKBF Alsyahendra S.I.K , M.H melalui kasi Humas polres pesisir barat IPDA Karsiyono S. E , M. H, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat tempat yang di duga menjadi titik peredaran miras ilegal,” ujar Kasi Humas .

Seluruh barang bukti yang di amankan lansung di bawa ke kantor Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lajut.

Anggota Polsek Pesisir Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.

Dengan langkah ini polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat .

Tapi itu harusnya bagi yang menjual barang Miras Ilegal tersebut, janganlah sampai sembarangan memberikan kepada pembeli sebab kebanyakan anak-anak muda yang membelinya. Akibatnya anak-anak muda itu mengadakan perbuatan yang kurang di inginkan, dalam hal tersebut orang tuanya yang jadi sasaran pusing tujuh keliling karena anaknya masuk penjara (Bui).

Badan Penegak Hukum (BPH) tetap Konsekwen memberikan hukuman/aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Malam Takbiran Berjalan Kondusif, Wali Kota : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

22 Maret 2026 - 16:37 WIB

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

21 Maret 2026 - 20:46 WIB

Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

21 Maret 2026 - 19:42 WIB

AWPI Pesisir Barat Santuni Anak Yatim, Tebar Kebahagiaan Jelang Idul Fitri

20 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

20 Maret 2026 - 04:20 WIB

Seratus Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung, Pengawalan PJR Dikerahkan, Situasi Terkendali

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Trending di Lampung