Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Des 2024 19:46 WIB ·

Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin


					Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Utara — Polsek Pesisir Utara melakukan razia miras tak berizin atau ilegal pada, Jumat (27/12/2024), kegiatan operasi ini dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal.

Dalam Razia ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang di jual tanpa izin.

Razia yang di laksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Pesisir Utara tersebut, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Team berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) botol miras jenis vigur kecil dan 1 (satu) botol besar jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol kecil Anggur Merah.

Kapolres Pesisir Barat AKBF Alsyahendra S.I.K , M.H melalui kasi Humas polres pesisir barat IPDA Karsiyono S. E , M. H, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat tempat yang di duga menjadi titik peredaran miras ilegal,” ujar Kasi Humas .

Seluruh barang bukti yang di amankan lansung di bawa ke kantor Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lajut.

Anggota Polsek Pesisir Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.

Dengan langkah ini polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat .

Tapi itu harusnya bagi yang menjual barang Miras Ilegal tersebut, janganlah sampai sembarangan memberikan kepada pembeli sebab kebanyakan anak-anak muda yang membelinya. Akibatnya anak-anak muda itu mengadakan perbuatan yang kurang di inginkan, dalam hal tersebut orang tuanya yang jadi sasaran pusing tujuh keliling karena anaknya masuk penjara (Bui).

Badan Penegak Hukum (BPH) tetap Konsekwen memberikan hukuman/aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Akselerasi Ekonomi Syariah Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru: BI Lampung Gelar Lasef 2026, Dukung Sektor Riil dan Kemandirian Umat

9 Mei 2026 - 06:17 WIB

Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari, Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintegrasi

8 Mei 2026 - 23:39 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB, Pemprov Lampung Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

8 Mei 2026 - 22:45 WIB

Dampingi Kunker Wapres:  Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 Mei 2026 - 19:32 WIB

Ke Tanah Fokus  Jalankan Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3

8 Mei 2026 - 12:47 WIB

Trending di Berita Nasional