Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Des 2024 19:46 WIB ·

Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin


					Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Utara — Polsek Pesisir Utara melakukan razia miras tak berizin atau ilegal pada, Jumat (27/12/2024), kegiatan operasi ini dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal.

Dalam Razia ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang di jual tanpa izin.

Razia yang di laksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Pesisir Utara tersebut, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Team berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) botol miras jenis vigur kecil dan 1 (satu) botol besar jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol kecil Anggur Merah.

Kapolres Pesisir Barat AKBF Alsyahendra S.I.K , M.H melalui kasi Humas polres pesisir barat IPDA Karsiyono S. E , M. H, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat tempat yang di duga menjadi titik peredaran miras ilegal,” ujar Kasi Humas .

Seluruh barang bukti yang di amankan lansung di bawa ke kantor Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lajut.

Anggota Polsek Pesisir Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.

Dengan langkah ini polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat .

Tapi itu harusnya bagi yang menjual barang Miras Ilegal tersebut, janganlah sampai sembarangan memberikan kepada pembeli sebab kebanyakan anak-anak muda yang membelinya. Akibatnya anak-anak muda itu mengadakan perbuatan yang kurang di inginkan, dalam hal tersebut orang tuanya yang jadi sasaran pusing tujuh keliling karena anaknya masuk penjara (Bui).

Badan Penegak Hukum (BPH) tetap Konsekwen memberikan hukuman/aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Sosial Berkelanjutan, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Khitan Massal Gratis

25 Juni 2026 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Melakukan Kunjungan Kerja, Garap Sektor Prioritas di Kabupaten Mesuji

24 Juni 2026 - 20:47 WIB

Sidang Wanprestasi di PN Tanjung Karang Masuki Pemeriksaan 2 orang Saksi dari Penggugat Saparin

24 Juni 2026 - 18:50 WIB

The View Restaurant Hadirkan Signature Menu Nusantara dengan Cita Rasa Otentik Yang Menggugah Selera

24 Juni 2026 - 18:00 WIB

Polda Lampung  Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Lampung

24 Juni 2026 - 10:07 WIB

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Trending di Lampung