Menu

Mode Gelap

Lampung · 28 Des 2024 19:46 WIB ·

Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin


					Polsek Pesisir Utara Amankan Miras Ilegal Tak Berizin Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Utara — Polsek Pesisir Utara melakukan razia miras tak berizin atau ilegal pada, Jumat (27/12/2024), kegiatan operasi ini dilakukan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (Miras) ilegal.

Dalam Razia ini petugas berhasil mengamankan beberapa botol minuman keras yang di jual tanpa izin.

Razia yang di laksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Pesisir Utara tersebut, bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Team berhasil menemukan dan mengamankan 5 (lima) botol miras jenis vigur kecil dan 1 (satu) botol besar jenis Anggur Merah dan 1 (satu) botol kecil Anggur Merah.

Kapolres Pesisir Barat AKBF Alsyahendra S.I.K , M.H melalui kasi Humas polres pesisir barat IPDA Karsiyono S. E , M. H, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah peredaran barang ilegal yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan razia dan pengawasan terhadap tempat tempat yang di duga menjadi titik peredaran miras ilegal,” ujar Kasi Humas .

Seluruh barang bukti yang di amankan lansung di bawa ke kantor Polsek Pesisir Utara untuk proses penyelidikan lebih lajut.

Anggota Polsek Pesisir Utara juga menghimbau kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak terlibat dalam peredaran barang-barang ilegal.

Dengan langkah ini polsek Pesisir Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat .

Tapi itu harusnya bagi yang menjual barang Miras Ilegal tersebut, janganlah sampai sembarangan memberikan kepada pembeli sebab kebanyakan anak-anak muda yang membelinya. Akibatnya anak-anak muda itu mengadakan perbuatan yang kurang di inginkan, dalam hal tersebut orang tuanya yang jadi sasaran pusing tujuh keliling karena anaknya masuk penjara (Bui).

Badan Penegak Hukum (BPH) tetap Konsekwen memberikan hukuman/aturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung