Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 14 Jan 2026 20:03 WIB ·

Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan


					Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur (Polsek TKT) menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Penetapan itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek TKT kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam SPDP itu, penyidik menetapkan Handi Sutanto, seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Alhamdulillah,” ujar Kompol Kurmen singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu penetapan tersangka maupun status penahanan terhadap Handi Sutanto.

Sebelumnya, Chrisstian Verrel Suyanarta diduga menjadi korban pemukulan dan penabrakan yang dilakukan oleh Handi Sutanto.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan adanya hasil visum et repertum korban mengalami sejumlah luka, diantaranya jari tangan tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bagian bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan korban kesulitan makan. Atas dasar tersebut, terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekontruksi Kasus Penganiayaan Handi VS Verrel, Tersangka Pukul Korban sebanyak 2 kali

4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Tadah Motor Curian 25 Kali, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

4 Februari 2026 - 13:17 WIB

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Trending di Lampung