Menu

Mode Gelap

Lampung · 16 Apr 2026 22:06 WIB ·

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka


					Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung —  Dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran kembali menunjukkan kinerja nyata.

Pada hari ini, Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah sukses melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114,00 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Sebelas Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Eksekusi uang pengganti bernilai fantastis ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) khususnya pada STA. 100+200 s/d STA. 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

Langkah eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama Terpidana TG, anak dari SG. Putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Adapun perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil produk penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan. Dana senilai Rp7,8 miliar lebih tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji menuju ke rekening resmi milik PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.

Keberhasilan eksekusi ini merupakan wujud nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen penuh, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan seluruh jajaran, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari sekadar penghukuman badan, fokus utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Lampung. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang, Demi Prioritaskan Keselamatan Warga

16 April 2026 - 15:51 WIB

SMA YP Unila Buka Penerimaan Murid Baru TA 2026/2027, Hadirkan Jalur Afirmasi dan Reguler

16 April 2026 - 11:43 WIB

Sempat Buron, Karyawan Leasing di Lampung Ditangkap Usai Gadai Mobil Kantor

16 April 2026 - 09:22 WIB

Pemkab Gelar Rapat Persiapan Hut Pesisir Barat Ke-13, Matangkan Seluruh Rangkaian Acara

16 April 2026 - 08:19 WIB

Dedi Irawan Hadiri Pelantikan Aspeksindo, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kesejahteraan Nelayan

15 April 2026 - 23:17 WIB

PN Tanjung Karang Lakukan Sita Aset Tidak Sesuai Hasil Putusan Sebelumnya

15 April 2026 - 19:29 WIB

Trending di Bandar Lampung