Idnnewspublish.com, Lampung — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas,efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan. Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) merupakan usulan pemekaran dari kabupaten Lampung yang mencakup wilayah-wilayah dengan potensi sumber daia dan manusia yang signifikan, serta kondisi geografis yang menantang bila ditangani dari pusat pemerintahan kabupaten.
Dalam hal ini Urgensi pemekaran berdasar kepada, Ketimpangan wilayah dan kepadatan Penduduk Kabupaten Lampung Utara memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah mencapai 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata adalah 232,3 jiwa/km. Kecamatan Bunga Mayang memiliki luas 125, 76 Km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa.
Sementara Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 k dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa. Kepadatan penduduk kecamatan ini cukup tinggi, yaitu sekitar 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara.
Beberapa wilayah di kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Kotabumi. Hal ini menyebabkan keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan Publik, seperti administrasi kependuduk kesehatan, dan pendidikan. Pemekaran wilayah diharapkan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunanan, dan peternakan. (*)















