Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Mar 2025 07:38 WIB ·

Salahi Aturan, Izinkan Pembelian BBM Menggunakan Drigen Dalam Jumlah Banyak SPBU Pekon Wayjambu Dikeluhkan Warga


					Salahi Aturan, Izinkan Pembelian BBM Menggunakan Drigen Dalam Jumlah Banyak SPBU Pekon Wayjambu Dikeluhkan Warga Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Barat —Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga kuat melanggar Undang-Undang dan terkesan mengabaikan nasib pengendara umum.

Kejadian tersebut terungkap setelah laporan dari masyarakat sekitar mengenai praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan wadah derijen dengan skala besar.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, SPBU Pekon Wayjambu telah lama melakukan aktivitas yang melanggar aturan, yaitu pengisian BBM subsidi ke dalam derijen dalam jumlah besar.

Praktik ini jelas melawan ketentuan pemerintah mengenai distribusi BBM subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dengan kapasitas tertentu, bukan untuk pengisian dalam wadah derijen yang kemudian diperdagangkan dengan harga lebih tinggi.

Peristiwa ini berlangsung di SPBU Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang telah menjadi lokasi penyalahgunaan BBM subsidi sejak lama.

Aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan dalam waktu yang cukup lama, bahkan setiap hari sekitar pukul 11 siang, kendaraan umum baik roda dua maupun roda empat tidak mendapatkan haknya untuk mengisi bahan bakar subsidi karena sudah diborong oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oknum pegawai Pertamina di SPBU Pekon Wayjambu diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Salah seorang pegawai, Wahid, mengungkapkan bahwa ia hanya mengikuti perintah pengawas, yang menyebutkan bahwa pengisian derijen dilakukan atas rekomendasi dari perangkat setempat, yaitu kepala pekon.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan harga bahan bakar subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat kurang mampu.

Praktik ini jelas merugikan pengendara yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang lebih terjangkau, namun justru harus membeli dengan harga lebih tinggi di kios-kios pengecer.

Masyarakat setempat merasa sangat dirugikan dan prihatin dengan kondisi ini. Mereka mengungkapkan kekecewaan karena pengendara kendaraan umum tidak lagi mendapatkan akses terhadap BBM subsidi.

Sementara harga di kios pengecer jauh lebih tinggi dari harga di SPBU. Mereka meminta agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera mengambil tindakan terhadap oknum pegawai yang terlibat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Pesisir Barat.

Masyarakat dan awak media menuntut agar pihak terkait segera mengusut tuntas praktik ilegal ini dan meminta agar oknum pegawai Pertamina yang terlibat diproses hukum.

Mereka juga meminta agar pihak legislatif setempat turun tangan untuk memastikan kejadian ini tidak terulang lagi. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung