Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 18 Mei 2026 21:31 WIB ·

Sekber Media Siber Lampung Surati KPPG, Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung


					Sekber Media Siber Lampung Surati KPPG, Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung Perbesar

Idnnewspublish.com,.Bandar Lampung — Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/05/2026).

Kedatangan mereka bertujuan mengajukan permintaan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan yang juga Ketua JMSI Lampung, mengatakan permohonan informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat tertulis.

“Benar, kami memang datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami ajukan secara tertulis,” kata Novriwan.

Ia menjelaskan, mekanisme tertulis dipilih karena data dan informasi yang diminta cukup banyak serta bersifat rinci. Sekber, lanjut dia, ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program MBG di Lampung.

“Kami hendak memperoleh gambaran kondisi program makan bergizi gratis yang dilaksanakan di Lampung. Kami juga ingin mengetahui kepastian jumlah konkrit SPPG yang sudah beroperasional dan berapa yang sedang berproses,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std yang juga menjabat Ketua AMSI Lampung, menyebut permintaan data tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPPG yang beroperasi. Sekber juga meminta rincian alamat hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG.

“Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindak lanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” katanya.

Hendri menambahkan, Sekber telah membuka saluran pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan MBG. Aduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 081179001001.

“Informasi awal dapat dilengkapi oleh foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” terang Hendri.

Pada bagian lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan selaku Ketua SMSI Lampung, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada SPPG untuk merespons permintaan data tersebut.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Fajar yang juga menjabat Ketua Harian SMSI Lampung itu.

Surat permohonan informasi itu diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung