Menu

Mode Gelap

DPRD · 12 Apr 2025 17:53 WIB ·

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB


					Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda memberikan kebenaran atas informasi diberhentikanya secara resmi   Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Yus Bariah.

“Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya,” kata Tina, Jumat (11/04/2025). Saat ini rapat pimpinan sudah dilakukan, selanjutnya akan menunggu rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu pelantikan antar waktu (PAW).

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yus Bariah resmi diberhentikan. Yus Bariah sendiri merupakan istri Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Pemberhentian Yus Bariah sesuai surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.

Dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur,” isi keputusan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Wi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelantikan Dan Halal Bihalal PCNU Kabupaten Pesisir Barat Masa Kehidupan 2024-2029 dihadiri Bupati Pesibar

12 April 2025 - 17:22 WIB

Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Ditunda

11 April 2025 - 14:42 WIB

Stafsus Kemnaker RI Sambut Kepulangan Ratusan Peserta Magang di Jepang dan Serahkan Dana Usaha Mandiri

11 April 2025 - 13:46 WIB

Saling Tuding : Fakta Dibalik MRA, YDS, dan Pers.News

11 April 2025 - 13:27 WIB

Ketua DPRD Pesibar, M. Emir Lil Ardi Pimpin Rapat Paripurna  DPRD Pesibar

11 April 2025 - 11:53 WIB

Trafik Data Meningkat 21% saat Idulfitri, Indosat Hadirkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan

11 April 2025 - 09:54 WIB

Trending di Berita Nasional