Menu ✖

Mode Gelap

DPRD · 12 Apr 2025 17:53 WIB ·

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB


					Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda memberikan kebenaran atas informasi diberhentikanya secara resmi   Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Yus Bariah.

“Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya,” kata Tina, Jumat (11/04/2025). Saat ini rapat pimpinan sudah dilakukan, selanjutnya akan menunggu rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu pelantikan antar waktu (PAW).

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yus Bariah resmi diberhentikan. Yus Bariah sendiri merupakan istri Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Pemberhentian Yus Bariah sesuai surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.

Dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur,” isi keputusan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Wi)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PiP-WK Dedi Yuginta, Pesan Jaga Persatuan dan Kesatuan

30 September 2026 - 15:18 WIB

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

30 September 2026 - 11:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar, Nessy Kalviya Ajak Masyarakat Bekri Perkuat Persatuan dan Kebangsaan

29 September 2026 - 17:17 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba di OPS Antik Krakatau, Sita 85,9 Kg Sabu

28 September 2026 - 14:12 WIB

Doa Untuk Indonesia: Sekber Relawan Peduli Bencana Lampung Gelar Aksi Seribu Lilin

26 September 2026 - 23:09 WIB

Maknai Pancasila, PIP-WK Wiyadi Rangkul dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekitar

26 September 2026 - 09:17 WIB

Trending di Bandar Lampung