Menu

Mode Gelap

Lampung · 13 Feb 2026 18:23 WIB ·

Sengketa Lahan di Wae Sari, Tim Advokat Investigasi Kebenaran


					Sengketa Lahan  di Wae Sari,  Tim Advokat Investigasi Kebenaran Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Selatan — Adanya Pradugaan sengketa lahan seluas 18.795 meter persegi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mencuat.

Berdasarkan Tim Advokat Saparin yang mendapat kuasa menangani perkara ini langsung turun ke lokasi, pada Jumat (13/02/2026) untuk menelusuri duduk persoalan yang terjadi.

‎Tim kuasa hukum menyisir lokasi objek sengketa yang kini diketahui telah berdiri bangunan Koperasi Merah Putih. Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi ke pihak Kecamatan Natar terkait terbitnya sertifikat atas nama Sunaryo.

‎Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat Surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Surat tersebut menerangkan bahwa Sunaryo, 51 tahun, pekerjaan tani, menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.

‎Dalam surat itu disebutkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm). Adapun batas-batas tanah yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.



‎Namun, pihak yang merasa dirugikan menyebut kepemilikan tanah tersebut bukan milik Sunaryo.

Pihak yang dirugikan menyatakan tanah awalnya milik Marwan, kemudian di ganti rugi kepada Kusnadi, semenjak tgal 1 Febuari 1976 dan selanjutnya beralih ke Sujanto, S.H yang disebut sebagai pemilik.

Namun sudah berganti alamat desa, karna ada desa pemekaran, yaitu Desa Candi Mas yang sekarang menjadi Desa Waesari.

‎Surat keterangan tanah yang di miliki Sunaryo memiliki sejumlah saksi turut tercantum dalam surat tersebut dan ditandatangani.

Adapun yang menandatangani surat tersebut di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo dan diterbitkan Kepala Desa Candi Mas E Budiyono pada tangal 14 Desember 2011.


‎Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.

‎Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sunaryo maupun pihak terkait lainnya soal klaim tersebut. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan

13 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pelindo Regional 2 Panjang, Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Wakapolda Lampung Tegaskan Pilar Manajemen dan Integritas dalam Pembekalan Peserta Didik SPN

13 Februari 2026 - 09:17 WIB

Bupati dan Wakil Gubernur Banten Sambut Peserta HPN 2026

13 Februari 2026 - 09:09 WIB

Sebanyak 14 Finalis Miss Aesthetic Beauty Lampung 2026 Mengikuti Penyematan Selempang

12 Februari 2026 - 22:12 WIB

Disdikbud Provinsi Lampung Beri Arahan Kesekolah Mengenai KBM Selama Ramadhan 1447 H

12 Februari 2026 - 17:03 WIB

Trending di Lampung