Menu

Mode Gelap

Lampung · 22 Jan 2026 16:13 WIB ·

Sidang Lanjutan Wanprestasi, Babak Agenda Mediasi Pekan Depan


					Sidang Lanjutan Wanprestasi, Babak Agenda Mediasi Pekan Depan Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Agenda sidang di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung atas pengugat wanprestasi, Saparin hari ini dibacakan oleh hakim dan  memasuki pembacaan babak mediasi antara pengugat dan tergugat, Kamis (22/01/2026)

Mediasi tersebut diagendakan pada, Senin (26/01/2026), agenda mediasi diharapkan menemui titik terang dan keadilan atas kerugian yang di derita oleh pengugat, Saparin.

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan yang Sebelumnya, sidang pertama yang digelar pada, Senin (15/12/2025) juga mengalami penundaan dan sidang kedua Pada, Kamis (08/01/2026) yang mengalami penundaan dikarenakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir, sementara tergugat tidak datang secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya juga.

Menjelaskan cerita sebelumnya bahwa, Saparin menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan tergugat. Berdasarkan kronologi perkara, tergugat meminjam uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari.

Namun hingga kini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dalam perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Saparin mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Ia melayangkan somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025. Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat.

Karena tidak adanya itikad baik, Saparin akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.

Saparin berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil.

Saparin menjelaskan “untuk sidang kali ini kita mendengar keputusan hakim melanjutkan keputusan untuk mediasi antara saya dan tergugat dan jadwal mediasi dilanjutkan pada hari, Senin (26/01/2026). Ya semoga ada hasil yang baik atas perkara ini saat mediasi, pihak tergugat mau menyelesaikan masalah ini dengan baik, cepat, tidak berlarut lagi dan membayar segala kerugian yang saya alami,” ujar Saparin. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia

27 Maret 2026 - 09:31 WIB

Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

26 Maret 2026 - 19:20 WIB

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

25 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita Nasional