Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Jan 2026 18:03 WIB ·

Sidang Tertunda Lagi, Korban Wanprestasi Harap Keadilan Segera Datang


					Sidang Tertunda Lagi, Korban Wanprestasi Harap Keadilan Segera Datang Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Harapan korban wanprestasi, Saparin, untuk memperoleh kepastian hukum kembali tertunda. Gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap M. Tauhid kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kamis (08/01/2026), namun belum dapat dilanjutkan secara substansial.

Sidang yang merupakan persidangan kedua ini kembali ditunda. Sebelumnya, sidang pertama yang digelar pada, Senin (15/12/2025) juga mengalami penundaan. Pada sidang kali ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir, sementara tergugat tidak datang secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Saparin menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan tergugat. Berdasarkan kronologi perkara, tergugat meminjam uang sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024 dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari.

 

Namun hingga kini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004, yang berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Dalam perjanjian disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan di balik namakan kepada penggugat. Namun kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Saparin mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Ia melayangkan somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025. Dari seluruh somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari tergugat.

Karena tidak adanya itikad baik, Saparin akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan serta permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.

Saparin berharap pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Ia mengaku telah mengalami kerugian besar akibat perkara ini, baik secara materiil maupun non materiil.

“Saya berharap sidang selanjutnya bisa berjalan lancar dan ada keputusan yang adil. Saya sudah terlalu lama menunggu janji tergugat dan mengalami banyak kerugian, baik waktu, tenaga, maupun materi,” ujar Saparin.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dua minggu ke depan, Kamis (22/01/2026). (Wi)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap

10 Mei 2026 - 11:11 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas

10 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akselerasi Ekonomi Syariah Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru: BI Lampung Gelar Lasef 2026, Dukung Sektor Riil dan Kemandirian Umat

9 Mei 2026 - 06:17 WIB

Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari, Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintegrasi

8 Mei 2026 - 23:39 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB, Pemprov Lampung Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

8 Mei 2026 - 22:45 WIB

Dampingi Kunker Wapres:  Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 Mei 2026 - 19:32 WIB

Trending di Lampung