Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 24 Jun 2026 18:50 WIB ·

Sidang Wanprestasi di PN Tanjung Karang Masuki Pemeriksaan 2 orang Saksi dari Penggugat Saparin


					Sidang Wanprestasi di PN Tanjung Karang Masuki Pemeriksaan 2 orang Saksi dari Penggugat Saparin Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Sidang perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (23/06/2026).

Saksi dari pihak Penggugat memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada mengenai wanprestasi antara pihak penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid.

‎Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, sudah beberapa kali panggilan sidang, tergugat M. Tauhid mangkir hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

‎Majelis hakim meminta tergugat menghadirkan dua orang saksi pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.

‎Penggugat menjelaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp128 juta yang diterima dari penggugat.

‎Pinjaman tersebut diberikan pada 29 Juni 2024 dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai

Akibat tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk membayar, maka diberikan somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Rakyat (Lakar) Sebanyak 3 kali, somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua 05 November 2025, somasi ketiga 12 November 2025, tetapi somasi yang diberikan tidak digubris tergugat.

‎Mediasi gagal, tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, penggugat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

‎Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dari pihak penggugat dinilai telah cukup. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.

‎Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 07 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan mendengarkan saksi dari pihak tergugat. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung