Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Sidang perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (23/06/2026).
Saksi dari pihak Penggugat memberikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada mengenai wanprestasi antara pihak penggugat Saparin dan tergugat M. Tauhid.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak penggugat, sudah beberapa kali panggilan sidang, tergugat M. Tauhid mangkir hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Majelis hakim meminta tergugat menghadirkan dua orang saksi pada sidang berikutnya untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.
Penggugat menjelaskan, gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat diduga belum memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman uang sebesar Rp128 juta yang diterima dari penggugat.
Pinjaman tersebut diberikan pada 29 Juni 2024 dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai
Akibat tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk membayar, maka diberikan somasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Rakyat (Lakar) Sebanyak 3 kali, somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua 05 November 2025, somasi ketiga 12 November 2025, tetapi somasi yang diberikan tidak digubris tergugat.
Mediasi gagal, tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, penggugat kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dari pihak penggugat dinilai telah cukup. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 07 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan mendengarkan saksi dari pihak tergugat. (Wi)















