Menu

Mode Gelap

Lampung · 26 Feb 2026 09:18 WIB ·

Tak Ditemukannya Surat Warkah, Tim Advokat Saparin Sambangi Inspektorat Lampung Selatan


					Tak Ditemukannya Surat Warkah, Tim Advokat Saparin Sambangi Inspektorat Lampung Selatan Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Selatan –– Sengketa lahan yang terjadi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, seluas 18.795 meter persegi terus bergulir.

Dengan berbekal bukti yang ada dan surat keterangan dari Kelurahan Candi Mas yang menyatakan bahwa surat Warkah yang dimiliki Sunaryo tidak ada tersimpan atau tidak ada.

Maka kali ini tim bergerak langsung melayangkan pengaduan ke Inspektorat Lampung Selatan, Rabu (25/02/2026).

Laporan tim Advokat Saparin diterima baik dan menurut Inspektorat akan dianalisis dan jika memang ada keterkaitan berbagai pihak akan dilakukan tindakan.

Berdasarkan dari Penyelidikan yang di mulai tim dari para saksi, lurah hingga camat dikonfirmasi tim mengenai perihal keabsahan Surat Warkah yang dimiliki Sunaryo tidak ada data yang tersimpan yang dapat membuktikan kebenaran surat warkah tersebut.

Sebelum tim Advokat menggali informasi dengan menemui Camat Natar, Eko Irawan, Kepala Desa Candi Mas, Andri Suwaldi dan Kepala Desa Way Sari Antoni, pada Senin (23/02/2026).

Adapun masalah yang dimintai keterangan mengenai dokumen surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Surat tersebut menerangkan bahwa Sunaryo, 51 tahun, pekerjaan tani, menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.



‎Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm), dengan batas-batas tanah yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.

Pihak yang dirugikan menyatakan tanah awalnya milik Marwan, kemudian di ganti rugi kepada Kusnadi, semenjak tanggal 1 Febuari 1976 dan selanjutnya beralih ke Sujanto SH yang disebut sebagai pemilik, namun sudah berganti alamat desa karena adanya pemekaran desa yaitu pemekaran desa Candi Mas yang sekarang jadi desa Way Sari.

‎Surat keterangan tanah yang di miliki Sunaryo dengan ‎sejumlah saksi turut tercantum dalam surat tersebut ditandatangani, di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo.Diterbitkan Kepala Desa Candi Mas E Budiyono.tangal 14 Desember 2011.

‎Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.

Tim Kuasa Hukum Saparin menyatakan, siap terus kawal perkara sengketa lahan ini hingga titik terang kebenaran terungkap jelas,” terangnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Budiman As Sebut Penguatan Nilai-nilai Kebangsaan dimulai Dari Keluarga

26 Februari 2026 - 10:12 WIB

Safari Ramadan: DPRD dan Pemprov Lampung Tingkatkan Kepedulian Sosial di Tulang Bawang Barat

26 Februari 2026 - 09:32 WIB

Inovasi Teknologi: Indonesia Bangga Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi yang Paling Ngerti, Paling Indonesia

26 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis di Jalan Sultan Agung

26 Februari 2026 - 07:09 WIB

Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan,  Gubernur Lampung Tinjau Ruas Jalan Senopati, Jatimulyo

25 Februari 2026 - 23:57 WIB

Warga Antusias Terima Takjil Kegiatan PKK dan DWP Provinsi Lampung

25 Februari 2026 - 22:54 WIB

Trending di Lampung