Idnnewspublish.com, Lampung Selatan –– Pergerakan kasus sengketa lahan yang terjadi di Dusun Bangun Sari II, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, sebesar 18.795 meter persegi terus dilakukan Tim Kuasa Hukum Saparin.
Tim turun mencari informasi untuk menemui Camat Natar, Eko Irawan, Kepala Desa Candi Mas, Andri Suwaldi dan Kepala Desa Way Sari Antoni, Senin (23/02/2026).
Adapun tujuan tim mencari informasi kali ini untuk mengklarifikasi ke pihak Kecamatan Natar untuk terkait terbitnya sertifikat atas nama Sunaryo.
Dalam keterangan di kecamatan tim diterima dengan Kasi Pertahanan dan Tata Ruang, Muryani, tim menjelaskan maksud dan tujuan lanjutan pertemuan dengan pihak kecamatan minggu sebelumnya.
Adapun masalah yang dimintai keterangan mengenai dokumen surat Keterangan Tanah tertanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani Kepala Desa Candi Mas saat itu, E. Budiyono. Surat tersebut menerangkan bahwa Sunaryo, 51 tahun, pekerjaan tani, menguasai tanah seluas 18.795 meter persegi sejak 1978.
Dalam surat itu disebutkan tanah berasal dari orang tua bernama Muktar (alm). Adapun batas-batas tanah yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan kampung, timur jalan, selatan tanah Usup, dan barat tanah Sutarno.
Namun, pihak yang merasa dirugikan menyebut kepemilikan tanah tersebut bukan milik Sunaryo.
Pihak yang dirugikan menyatakan tanah awalnya milik Marwan, kemudian di ganti rugi kepada Kusnadi, semenjak tanggal 1 Febuari 1976 dan selanjutnya beralih ke Sujanto SH yang disebut sebagai pemilik, namun sudah berganti alamat desa karena adanya pemekaran desa yaitu pemekaran desa Candi Mas yang sekarang jadi desa Way Sari.
Surat keterangan tanah yang di miliki Sunaryo dengan sejumlah saksi turut tercantum dalam surat tersebut ditandatangani, di antaranya Hartono dan Sutarmi yang disebut sebagai saudara kandung, Kresono (Kepala Dusun), Selamet (RT 27), Sugito, Sutarno, serta Poyo.Diterbitkan Kepala Desa Candi Mas E Budiyono.tangal 14 Desember 2011.
Tim Advokat Saparin menyatakan masih mendalami legalitas dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan.
Saat dikonfirmasi ke Lurah Candi Mas, Natar, Andri Suwaldi sedang tidak berada di kantor, karena dalam keadaan sakit.
Tim menelpon Andri Suwaldi dan direspon baik, Suwaldi menyatakan “sudah kami cek ternyata memang atas nama yang bersangkutan datanya untuk kepemilikan tanah atas nama Sunaryo tidak ada dan tidak pernah mengeluarkan Surat Warkah/asal usul.
Andri Suwaldi mengarahkan ke Sekretaris Desa , Suwardi untuk membuat surat keterangan bahwa Desa Candi Mas tidak memiliki Surat Warkah, ” jelas Suwaldi.
Selanjutnya tim melakukan konfirmasi ke Desa Way Sari, dan menemui Lurah Antoni, menanyakan perihal Surat Warkah yang dimiliki Sunaryo.
Antoni menjelaskan bahwa Desa Way Sari baru Pemekaran di tahun 2012 dan aktif beroperasi di 2013 jadi untuk data yang lama kami tidak memilikinya, saat tim meminta pernyataan untuk diberikan keterangan bahwa memang di Desa Way Sari tidak memiliki data Surat Warkah atas nama Sunaryo, Antoni meminta waktu untuk mengklarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan perihal Surat Warkah yang dimiliki Sunaryo, ungkap Antoni.
Sengketa terus berlanjut, tim mencari kebenaran dengan pihak terkait untuk menemui titik terang masalah sengketa tanah yang tidak memiliki keterangan Surat Warkah/asal usul. (Tim)









