Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 28 Mei 2026 10:50 WIB ·

Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri


					Takut Ditembak, DPO Curanmor yang Lepas Tembakan di Bandar Lampung Serahkan Diri Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — DPO Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial AG (30), warga Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur setelah mengetahui dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan rekannya lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, rekan pelaku berinisial YS telah diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung usai terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Minggu (03/04/2026).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan AG memilih menyerahkan diri karena takut ditembak petugas setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Pelaku AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut akan dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas, kemudian dijemput oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).

Alfret menjelaskan, kedua pelaku dikenal nekat karena selalu membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Dalam setiap aksinya, kedua pelaku ini membawa senjata api rakitan untuk mengancam maupun melindungi diri saat beraksi,” ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara saat dikejar warga usai mencuri sepeda motor korban di halaman parkir sebuah toko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji.

“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Sedangkan senjata api milik tersangka YS masih dalam proses pencarian dan pendalaman,” jelas Alfret.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua butir peluru, dan satu buah helm hitam.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung