Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Apr 2026 15:03 WIB ·

Terungkap, Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Bandar Lampung Sudah 3 Kali Beraksi


					Terungkap, Driver Ojol Pelaku Begal Payudara di Bandar Lampung Sudah 3 Kali Beraksi Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Seorang pria berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nyaris menjadi sasaran amukan massa lantaran diduga telah meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, seorang perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban, dengan menggunakan tangan sebelah kiri” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di mana pelaku mengaku nafsunya muncul saat melihat tubuh korban dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Lampung  Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat Lampung

24 Juni 2026 - 10:07 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

24 Juni 2026 - 07:39 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

23 Juni 2026 - 08:50 WIB

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, PN Tanjung Karang Vonis 3 Tahun Penjara Direktur PT SDE

22 Juni 2026 - 20:49 WIB

Terjerat Judi Online, MN Buat Laporan Palsu Jadi Korban Pencurian

21 Juni 2026 - 19:13 WIB

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Trending di Lampung