Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 23 Feb 2025 17:24 WIB ·

Tim Dinas PU Kota Bandar Lampung Gerak Cepat Atasi Robohnya Tembok Perumahan Setinggi 30 Meter


					Tim Dinas PU Kota Bandar Lampung Gerak Cepat Atasi Robohnya Tembok Perumahan Setinggi 30 Meter Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Akibat longsor dan robohnya pagar beton Perumahan Angkasa, kawasan permukiman warga sebelahnya kebanjiran di Gang. Nangka RT 11, Lk II, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, kata Sutioso, Sabtu (22/02/2025).

Mobil Honda CRV warna hitam sampai hanyut akibat hujan lebat yang meluber ke permukiman warga akibat drainase terhalang robohnya tembok perumahan pada, Jumat malam (21/2/2025)

Tembok sepanjang 30 meter itu menutup jalannya air menuju sungai yang berada di seberang Jalan Soekarno Hatta, perbatasan antara Kecamatan Labuhan Ratu dan Tanjungsenang.

“Dinas PU Kota Bandarlampung berusaha menyingkirkan bongkahan pagar beton yang menutup drainase tersebut sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi, kata Kadis PU kota Bandarlampung Dedi Sutioso.

Untuk menormalisasi aliran airnya, pihaknya mengerahkan dua unit eskavator mini dan mobil pengangkut sampah milik DLH dan mengangkutnya ke TPA Bakung.

Menurutnya, untuk pagar beton sepanjang 30 meter seharusnya memperkirakan kekuatan tanah yang akan dibangun pondasi terlebih dahulu harus dipastikan kekuatannya.

Terkait kemungkinan adanya teguran kepada pihak pengembang, Pemkot Bandar Lampung akan koordinasi dengan dinas terkait atas robohnya tembok, pungkas Dedi Sutioso. (*)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Syiar Pendidikan Lewat Olahraga, Warsito Lepas Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

5 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kagama Lampung Kunjungi Lansia di Tresna Werdha Natar

4 Oktober 2026 - 23:45 WIB

Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo “OctoBest”

4 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Kundapil di Lampung Timur, Nessy Kalviya Dengarkan Persoalan Masyarakat

2 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN

2 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Trending di Berita Nasional