Idnnewspublish.com, Lampung –– Terkait putusan baru MK terkait dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan sekolah gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbuda) Provinsi Lampung Thomas Amirico memberikan keterangan di ruang kerjanya pada, Senin (03/05/2025).
Yang menyatakan menggratiskan biaya SD dan SMP Swasta merupakan keputusan MK dalam mengabulkan gugatan uji materi Undangan – Undang Nomor 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dibacakan saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/05/2025).
“Mengenai itu kami masih menunggu Regulasi dan Juknis Mengenai putusan MK tersebut, kami Pemerintah Daerah masih menunggu juga utk segera di proses. Mengingat pembiayaan APBD sudah disahkan dan berjalan dan perlu kita kaji dlu,” ujar Thomas Amirico.
Kan untuk Swasta juga kita perlu bicarakan mengingat mereka kan Yayasan yang ada iuran komite, nah kalau kita sudah ada keputusan dari pusat kita harus mengikuti dengan menggratiskan semuanya berarti untuk swasta maupun negeri juga ga ada lagi itu komite,” jelasnya.
Tapi untuk sekarang ini kita belum bisa bicara banyak karena blm ada Regulasi dan Juknis dari Pusat dan belum kita dapatkan, jadi kita tunggu ya dalam beberapa hari ini kalau sudah ada keputusan akan segera kita Launching ya,” tutup Thomas. (*)