Menu

Mode Gelap

Lampung · 25 Apr 2025 21:45 WIB ·

Wakil Bupati PesibarIrawan Topani Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025


					Wakil Bupati PesibarIrawan Topani Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Barat — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 secara virtual zoom, di ruangan Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (25/04/2025).

Ikut mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Cahyadi Moe’is, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Elvin Yonanda, S.IP., M.M., dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rochmad, S.Sos., M.M.

Dalam upacara tersebut dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Arya Bima Sugiarto, mengajak seluruh Pemerintah daerah agar segera beradaptasi dan melakukan sinkronisasi kepada pemerintahan pusat, khususnya Kemendagri dalam upaya meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah masing-masing.

“Teruslah melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan kemajuan daerah dalam segala bidang,” tegas Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

Wamendagri, Arya Bima Sugiarto menjelaskan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Ppasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pertama, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota.

Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU. Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” papar Wamendagri, Arya Bima Sugiarto. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Malam Takbiran Berjalan Kondusif, Wali Kota : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

22 Maret 2026 - 16:37 WIB

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

21 Maret 2026 - 20:46 WIB

Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

21 Maret 2026 - 19:42 WIB

AWPI Pesisir Barat Santuni Anak Yatim, Tebar Kebahagiaan Jelang Idul Fitri

20 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

20 Maret 2026 - 04:20 WIB

Seratus Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung, Pengawalan PJR Dikerahkan, Situasi Terkendali

19 Maret 2026 - 18:05 WIB

Trending di Lampung